POSKOTA.CO.ID - Belakangan ini tengah ramai pencarian seputar SPT tahunan pajak dan juga batas serata cara pelaporannya di Google.
Banyak dari masyarakat yang nampaknya belum mengetahui apa itu SPT Pajak dan alasannya wajib dibayarkan.
Berikut ini informasi mengenai SPT Pajak Tahunan yang perlu diketahui oleh masyarakat, terutama mereka yang terdaftar sebagai wajib pajak.
Baca Juga: Batas Lapor SPT Tahunan 2025 Segera Berakhir, Ini Sanksi Kalau Telat Melapor
Apa yang Dimaksud dengan SPT Tahunan?

Mengutip dari laman resmi pajak.golid, Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah surat yang digunakan para Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
SPT Tahunan ini wajib dilaporkan oleh Wajib Pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Aturan mengenai kewajiban lapor SPT Tahunan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Syarat dan Ketentuan Umum terkait tata cara perpajakan.
Adapun, pelaporan SPT Tahunan dibuat setiap tahun untuk tahun pajak sebelumnya. Misalnya, SPT Tahunan 2024 dilaporkan pada tahun 2025.
Wajib Pajak bisa membuat laporan SPT Tahunan secara offline ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama atau secara online melalui website pajak.go.id.
Jika Wajib Pajak terlambat atau bahkan tidak membuat laporan SPT Tahunan, maka akan ada sanksi yang dikenai kepada orang tersebut.
Pada tahun ini, batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2025 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) adalah sampai akhir bulan ini atau 31 Maret 2025.
Cara Lapor SPT Tahunan
Bagi Anda yang mau melaporkan SPT Tahunan 2025, simak panduan lengkapnya di bawah ini.
Baca Juga: Lapor SPT 2025 Bisa Lewat Online, Simak di Sini Caranya
- Akses situs https://djponline.pajak.go.id/account/login
- Masukkan NIK/NPWP/NITKU, password, dan kode keamanan yang tertera.
- Klik ‘Login’.
- Pilih 'Lapor' dan pilih layanan 'e-Filing'
- Klik menu 'Buat SPT' di bagian atas.
- Jawab pertanyaan status untuk mendapatkan formulir SPT yang sesuai.
- Pilih form yang akan digunakan. Ada tiga pilihan, yaitu dengan bentuk formulir, dengan panduan, atau dengan upload SPT.
- Pilih tahun pajak 2024 dan status SPT normal pada formulir
- Klik langkah selanjutnya.
- Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak yang diberikan perusahaan Anda.
- Kemudian, lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada e-Filing.
- Setelah semua terisi, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi.
- Klik 'Di Sini' untuk pengambilan kode verifikasi. Kode dapat dikirimkan ke nomor atau email terdaftar.
- Masukkan kode verifikasi yang diterima, kemudian klik 'Kirim SPT'.
- Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP dan nantinya bukti laporan SPT akan dikirimkan melalui email terdaftar.
Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa setiap wajib pajak wajib melaporkan SPT tahunan.
Apabila wajib pajak tidak membuat laporan atau telat melaporkan, maka akan ada sanksi yang dikenai kepada wajib pajak.
Berikut ini beberapa sanksi yang bisa didapatkan oleh wajib pajak yang tidak membuat laporan SPT Tahunan, seperti dikutip dari laman klikpajak.
1. Bunga
Sanksi pemberian bunga ini diberikan kepada wajib pajak yang sudah membuat laporan SPT, namun ingin melakukan pembetulan.
Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), wajib pajak tersebut bakal mendapatkan bunga sebesar 2 persen per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.
2. Denda
Dalam Pasal 7 KUP UUD 1945, setiap wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan denda sebesar Rp100.000 untuk pribadi dan Rp1.000.000 untuk badan.
Adapun, denda telat bayar pajak sebesar 2% setiap bulan dari pajak yang belum dibayarkan.
Nah itu lah tadi cara melapor SPT tahunan 2025 serat sanksi yang dikenakan apabila telat membuat laporan.