Ilustrasi laporan SPT Tahunan 2025. (Sumber: Pexels/Nataliya Vaitkevich)

Nasional

Apa Itu SPT Tahunan Pajak yang Wajib Dilaporkan? Begini Cara Melaporkannya

Kamis 27 Mar 2025, 06:50 WIB

POSKOTA.CO.ID - Belakangan ini tengah ramai pencarian seputar SPT tahunan pajak dan juga batas serata cara pelaporannya di Google.

Banyak dari masyarakat yang nampaknya belum mengetahui apa itu SPT Pajak dan alasannya wajib dibayarkan.

Berikut ini informasi mengenai SPT Pajak Tahunan yang perlu diketahui oleh masyarakat, terutama mereka yang terdaftar sebagai wajib pajak.

Baca Juga: Batas Lapor SPT Tahunan 2025 Segera Berakhir, Ini Sanksi Kalau Telat Melapor

Apa yang Dimaksud dengan SPT Tahunan?

Ilustrasi laporan SPT Tahunan Pajak 2025. (Sumber: Pexels/Kaboompics.com)

Mengutip dari laman resmi pajak.golid, Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah surat yang digunakan para Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

SPT Tahunan ini wajib dilaporkan oleh Wajib Pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Aturan mengenai kewajiban lapor SPT Tahunan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Syarat dan Ketentuan Umum terkait tata cara perpajakan.

Adapun, pelaporan SPT Tahunan dibuat setiap tahun untuk tahun pajak sebelumnya. Misalnya, SPT Tahunan 2024 dilaporkan pada tahun 2025.

Wajib Pajak bisa membuat laporan SPT Tahunan secara offline ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama atau secara online melalui website pajak.go.id.

Jika Wajib Pajak terlambat atau bahkan tidak membuat laporan SPT Tahunan, maka akan ada sanksi yang dikenai kepada orang tersebut.

Pada tahun ini, batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2025 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) adalah sampai akhir bulan ini atau 31 Maret 2025.

Cara Lapor SPT Tahunan

Bagi Anda yang mau melaporkan SPT Tahunan 2025, simak panduan lengkapnya di bawah ini.

Baca Juga: Lapor SPT 2025 Bisa Lewat Online, Simak di Sini Caranya

Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa setiap wajib pajak wajib melaporkan SPT tahunan.

Apabila wajib pajak tidak membuat laporan atau telat melaporkan, maka akan ada sanksi yang dikenai kepada wajib pajak.

Berikut ini beberapa sanksi yang bisa didapatkan oleh wajib pajak yang tidak membuat laporan SPT Tahunan, seperti dikutip dari laman klikpajak.

1. Bunga

Sanksi pemberian bunga ini diberikan kepada wajib pajak yang sudah membuat laporan SPT, namun ingin melakukan pembetulan.

Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), wajib pajak tersebut bakal mendapatkan bunga sebesar 2 persen per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.

2. Denda

Dalam Pasal 7 KUP UUD 1945, setiap wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan denda sebesar Rp100.000 untuk pribadi dan Rp1.000.000 untuk badan.

Adapun, denda telat bayar pajak sebesar 2% setiap bulan dari pajak yang belum dibayarkan.

Nah itu lah tadi cara melapor SPT tahunan 2025 serat sanksi yang dikenakan apabila telat membuat laporan.

Tags:
SPT Tahunan Pajakpajaklaporan SPT Tahunanlapor SPT Tahunan 2025SPT Tahunan 2025SPT Tahunan

Kamila Sayara Avicena

Reporter

Kamila Sayara Avicena

Editor