POSKOTA.CO.ID - Belakangan ini tengah ramai pencarian seputar SPT tahunan pajak dan juga batas serata cara pelaporannya di Google.
Banyak dari masyarakat yang nampaknya belum mengetahui apa itu SPT Pajak dan alasannya wajib dibayarkan.
Berikut ini informasi mengenai SPT Pajak Tahunan yang perlu diketahui oleh masyarakat, terutama mereka yang terdaftar sebagai wajib pajak.
Baca Juga: Batas Lapor SPT Tahunan 2025 Segera Berakhir, Ini Sanksi Kalau Telat Melapor
Apa yang Dimaksud dengan SPT Tahunan?

Mengutip dari laman resmi pajak.golid, Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah surat yang digunakan para Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
SPT Tahunan ini wajib dilaporkan oleh Wajib Pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Aturan mengenai kewajiban lapor SPT Tahunan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Syarat dan Ketentuan Umum terkait tata cara perpajakan.
Adapun, pelaporan SPT Tahunan dibuat setiap tahun untuk tahun pajak sebelumnya. Misalnya, SPT Tahunan 2024 dilaporkan pada tahun 2025.
Wajib Pajak bisa membuat laporan SPT Tahunan secara offline ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama atau secara online melalui website pajak.go.id.
Jika Wajib Pajak terlambat atau bahkan tidak membuat laporan SPT Tahunan, maka akan ada sanksi yang dikenai kepada orang tersebut.
Pada tahun ini, batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2025 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) adalah sampai akhir bulan ini atau 31 Maret 2025.