9.051 PPPK Kabupaten Bekasi Resmi Dilantik, Siap-Siap Bulan Depan Dapat Gaji

Kamis 27 Mar 2025, 05:07 WIB
Potret proses pelantikan PPPK di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (Sumber: Pemkab Bekasi)

Potret proses pelantikan PPPK di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (Sumber: Pemkab Bekasi)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi melantik sebanyak 9.051 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Rabu, 26 Maret 2025 kemarin.

Pelantikan ini dilakukan di Plaza Pemda Bekasi langsung oleh Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang dengan mengikuti ketentuan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020.

Dalam aturannya disebutkan bawah setiap PPPK wajib mengangkat sumpah atau janji jabatan sebelum resmi menduduki jabatan fungsional.

Ade berharap dengan adanya proses pelantikan PPPK ini dapat menjadi langkah penting dalam memperkuat pelayanan birokrasi lebih akurat, tepat sasaran dan transparan bagi masyarakat Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: PNS dan PPPK: Cara Aktivasi dan Login MFA ASN Digital serta Solusi Invalid Authentication Code

“Saya berharap PPPK yang baru dilantik dapat bekerja dengan penuh integritas serta menjunjung tinggi nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,” ucap Ade dikutip dari laman resmi Pemkab Bekasi.

Kemudian Ade juga memberikan pesan agar tenaga PPPK yang sudah dilantik, dapat bekerja dengan sepenuh hati serta bisa menjaga semangat kerja, utamanya saat bulan suci Ramadhan.

“Kalian bukan lagi honoret, tetapi sudah menjadi bagian dari ASN dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang diakui secara resmi. Ini merupakan amanah yang harus dijalankan dengan baik untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Bekasi,” ungkapnya.

Baca Juga: Nasib Honorer R2 dan R3 serta PPPK Tahap 2, Tetap Diproses Oktober 2025? Simak Penjelasannya

Siap Terima Gaji Bulan Depan

Dengan adanya pengangkatan ini, para tenaga PPPK akan mendapat Sura Keputusan (SK) pengangkatan dan sudah tercatat sebagai pegawai pemerintah serta mulai terhitung akan menerima gaji.

Kepala BKPSDM Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin menjelaskan ada sebanyak 9.051 PPPK yang dilantik, terdiri dari:

  • 421 Tenaga Kesehatan
  • 3.420 Tenaga Guru
  • 5.520 Tenaga Teknis

Berita Terkait

News Update