Zakat Fitrah apakah afdal menggunakan beras atau uang, begini penjelasan lengkap Ustaz Abdul Somad. (Sumber: Pinterest)

KHAZANAH

Zakat Fitrah: Ustaz Abdul Somad Ungkap Lebih Baik Beras atau Uang?

Rabu 26 Mar 2025, 21:37 WIB

POSKOTA.CO.ID - Menjelang Idul Fitri, umat Islam diwajibkan menunaikan zakat fitrah sebagai bentuk penyucian diri. Namun, masih banyak perdebatan di kalangan masyarakat terkait apakah zakat fitrah lebih baik dibayarkan dengan beras atau uang.

Ustaz Abdul Somad (UAS) memberikan penjelasan mendalam mengenai hal ini yang dikutip Poskota dalam ceramahnya di tayangan YouTube Official Ustaz Abdu Somad.

Menurut UAS, mayoritas ulama berpendapat bahwa zakat fitrah sebaiknya dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok, yakni beras bagi masyarakat Indonesia. Hal ini sesuai dengan praktik yang dicontohkan oleh Rasulullah ﷺ yang membayar zakat fitrah dengan satu sha’ (sekitar 2,5-3 kg) kurma atau gandum. Dalam sebuah hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma disebutkan:

"Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas setiap orang merdeka dan budak, laki-laki dan perempuan, kecil maupun besar dari kaum Muslimin." (HR. Bukhari dan Muslim).

Baca Juga: LENGKAP! Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri hingga Keluarga, Simak Cara Bayarnya di Sini

Hadits ini menjadi dasar bagi mayoritas ulama yang berpendapat bahwa zakat fitrah harus dibayarkan dalam bentuk makanan pokok. Selain itu, ada hadits lain yang memperkuat pandangan ini, yaitu dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu:

"Kami mengeluarkan zakat fitrah pada zaman Rasulullah ﷺ satu sha’ makanan, atau satu sha’ gandum, atau satu sha’ kurma, atau satu sha’ keju, atau satu sha’ kismis." (HR. Bukhari dan Muslim)

Namun, UAS juga menjelaskan bahwa dalam mazhab Hanafi serta beberapa ulama kontemporer, diperbolehkan membayar zakat fitrah dengan uang yang setara dengan nilai makanan pokok tersebut.

Pendekatan ini dianggap lebih fleksibel dan memberikan manfaat lebih besar bagi penerima zakat dalam kondisi tertentu. Pendapat ini didasarkan pada kaidah fiqih tasharruful imam ‘ala ar-ra’iyyah manuthun bil maslahah yang berarti kebijakan pemimpin terhadap rakyatnya harus didasarkan pada kemaslahatan.

Dalam situasi modern, di mana kebutuhan orang miskin tidak hanya sebatas makanan pokok, sebagian ulama berpendapat bahwa memberikan uang bisa lebih bermanfaat karena memungkinkan mereka untuk membeli kebutuhan lain yang lebih mendesak.

Baca Juga: Ini Bacaan Niat Membayar Zakat Fitrah Latin Beserta dengan Tata Caranya

Hal ini juga diperkuat oleh pandangan Imam Abu Hanifah yang membolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang dengan alasan kemudahan dan manfaat yang lebih besar.

UAS menekankan bahwa umat Islam dapat memilih cara yang paling sesuai dengan keadaan penerima zakat.

"Jika ingin lebih sesuai dengan sunnah, maka zakat fitrah lebih utama diberikan dalam bentuk beras. Namun, jika keadaan menuntut dan ada maslahat lebih besar, membayar dengan uang juga diperbolehkan," ungkap UAS dalam salah satu ceramahnya.

Dengan penjelasan ini, diharapkan umat Islam dapat lebih memahami dan menunaikan zakat fitrah dengan penuh kesadaran, baik dalam bentuk beras maupun uang, sesuai dengan ketentuan syariat yang ada.

Namun yang terpenting adalah memastikan zakat fitrah disalurkan kepada mereka yang berhak sebelum waktu salat Idul Fitri agar manfaatnya dapat dirasakan oleh penerima.

Sebagai kesimpulan, zakat fitrah merupakan ibadah wajib yang memiliki hikmah besar dalam membersihkan jiwa dan membantu kaum fakir miskin agar mereka juga dapat merayakan Idul Fitri dengan layak.

Umat Islam diimbau untuk menunaikan zakat fitrah sesuai dengan ketentuan yang diajarkan dalam Islam dan mempertimbangkan aspek kemaslahatan bagi penerimanya.

Tags:
Idul Fitri 2025 Idul Fitri Zakat FitrahUstaz Abdul Somad (UAS)Ustaz Abdul Somad

Yugi Prasetyo

Reporter

Yugi Prasetyo

Editor