POSKOTA.CO.ID - Penting sekali untuk diketahui para calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM)! Berikut ini ada beberapa syarat untuk menjadi KPM bansos tunai maupun pangan dari pemerintah. Simak di sini.
Pemerintah melalui pendamping sosial masih melakukan survei ground check. Survei ini dilaksanakan dengan cara datang ke rumah calon KPM satu per satu.
Survei ini untuk bahan pertimbangan, apakah calon penerima tersebut layak terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan menerima bansos atau tidak.
Baca Juga: 4 Bansos Masih Cair Bertahap hingga Jelang Lebaran 2025, Ada Bantuan yang Anda Tunggu?
DTSEN merupakan gabungan dari data-data DTKS, P3KE, Regsosek, dan BKKBN. Dengan begitu, bisa lebih maksimal dalam penyaluran bansos pangan atau tunai.
Tujuannya untuk mengurangi KPM yang tidak berhak menerima bansos dan mencari masyarakat miskin lain yang lebih layak dapat bantuan dari pemerintah.
Pemegang DTSEN adalah Badan Pusat Statistik (BPS) dan bukan lagi Kementerian Sosial (Kemensos) RI yang dulu memegang Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: Jika Nama Anda Terdata Penerima Bansos BPNT 2025! Cukup Mudah Mengeceknya, Simak Caranya di Sini
Nantinya pihak Kemensos dan lembaga-lembaga sosial lainnya hanya mengambil data dari DTSEN yang telah diatur dan dikelola oleh BPS saja.
Pemberlakuan DTSEN ini menyebabkan adanya syarat-syarat yang wajib dipenuhi apabila seseorang ingin menerima bantuan dari pemerintah, baik tunai atau pangan.
Dilansir dari akun Facebook AKRAM PKH BPNT, mari lihat ada apa saja syarat-syarat yang tercantum di sini. Perhatikan baik-baik.
Baca Juga: Simak Caranya! Begini Cek Status Nama Penerima Bansos PKH 2025 Menggunakan NIK e-KTP Anda
Syarat Jadi Penerima Bansos dari Pemerintah
- KPM yang hanya sanggup makan sebanyak satu sampai dua kali sehari.
- KPM yang tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas dan poliklinik.
- KPM yang sumber penghasilan kepala keluarganya di bawah Rp600.000 dengan profesi sebagai petani dengan luas lahan 500 meter persegi, buruh tani, nelayan, buruh bangun atau buruh perkebunan.
- KPM yang pendidikan tertinggi kepala keluarganya hanya tamat SD atau bahkan tidak sekolah atau tidak tamat SD.
- KPM yang dinding tempat tinggalnya dari bambu, rumbia, kayu berkualitas rendah atau tembok tanpa diplester.
- KPM yang dirumahnya tidak memiliki fasilitas buang air besar atau menggunakan fasilitas buang air besar secara bersama-sama di rumah tangga lain.
- KPM yang tidak menggunakan listrik sebagai sumber penerangan rumah.
- KPM yang hanya memiliki luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 meter persegi per orang.
- KPM yang menggunakan lantai berjenis tanah, batu, bambu atau kayu murahan untuk tempat tinggal.
- KPM yang tidak memiliki tabungan atau barang yang mudah dijual dengan minimal Rp500.000 seperti sepeda motor, emas, ternak, kapal motor atau barang modal lainnya.
- KPM yang mengonsumsi air minum berasal dari sumur, mata air tidak terlindungi, sungai atau air hujan.
- KPM yang menggunakan bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar, arang atau minyak tanah.
- KPM yang mengonsumsi daging, susu, atau ayam dalam satu kali seminggu.
- KPM yang hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun.
Baca Juga: Siap-siap Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ Cair Sebelum Lebaran, Warga DKI Terima Rp900 Ribu
Namun, dari 14 syarat tersebut, jika KPM masuk 9 syarat utama saja, seperti berpenghasilan rendah dan tidak memiliki harta benda, maka sudah bisa mendapatkan bansos pangan dan/atau tunai.
Itulah dia informasi terkait syarat jadi penerima bansos tunai dan pangan dari pemerintah. Semoga membantu dan bermanfaat.