Viral Rumah Warisan Bisa Jadi Milik Negara, Netizen: Aset Koruptor yang Seharusnya Diambil!

Rabu 26 Mar 2025, 20:52 WIB
Ilustrasi. Rumah warisan orang tua di Jalan Palem Hijau, Medan Satria. (Poskota/Ihsan Fahmi)

Ilustrasi. Rumah warisan orang tua di Jalan Palem Hijau, Medan Satria. (Poskota/Ihsan Fahmi)

POSKOTA.CO.ID – Setelah ramai pemberitaan mengenai kendaraan tak bayar pajak yang bakal diambil negara, kini muncul keputusan pemerintah terkait warisan yang bisa diserobot oleh negara.

Ternyata ini bukan kabar burung semata. Keputusan pemerintah bisa ambil rumah warisan merujuk pada Pasal 505 Kitab Undang-undang Hukum Perdata atau KUHP.

Di dalamnya disebutkan bahwa barang yang diwariskan bisa diambil negara apabila sudah diwariskan ke ahli waris dan tidak dimanfaatkan dengan baik.

Baca Juga: Diperiksa Polisi, Atiqah Hasiholan Bantah Ratna Sarumpaet Gelapkan Warisan

Barang warisan itu terdiri dari barang bergerak dan tak bergerak. Barang yang tidak bergerak yakni seperti bangunan, rumah atau tanah yang berdiri di atasnya sperti yang tercantum dalam pasal 830.

Dalam Pasal 832, disebutkan bahwa ahli waris adalah keluarga sedarah yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau istri yang hidup terlama.

Dan jika rumah warisan tidak ditempati, maka termasuk harta waris terlantar. Hal in mendapat penjelasan dari Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga (PHAL) Kementerian ATR/BPN, Risdianto Prabowo Samodro.

Dia menjelaskan bahwa tanah atau rumah warisan yang tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya dan dibiarkan begitu saja, termasuk tidak ditempati, bisa menjadi obyek tanah telantar

Baca Juga: Sempat Coret LM dari KK, Nikita Mirzani Kini Tetap Siapkan Warisan untuk Sang Putri

Ini merujuk Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.

Dijelaskan bahwa tanah telantar adalah tanah hak, tanah hak pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah, yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara.

Berita Terkait

News Update