POSKOTA.CO.ID - Baru-baru ini, draft RUU TNI tentang perubahan UU No. 34/2004 akhirnya bisa diunduh di halaman resmi DPR. Tapi, kenapa baru sekarang? Padahal masyarakat sudah menuntut transparansi sejak lama.
Melansir dari platform X akun @Hanif_AF mengungkapkan sebuah kompilasi bahwa draft RUU TNI baru bisa di akses sekarang, padahal rakyat menuntut jauh jauh hari.
"Draft RUU TNI sudah dapat diunduh secara resmi di website DPR. Namun itu tidak menghapus dosa dan sifat manipulatif"
"Secara tiba-tiba, Draft RUU TNI tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI bisa diunduh di laman resmi DPR. Tapi kenapa baru bisa diakses sekarang padahal kita sudah menuntut jauh-jauh hari??"
Draft tersebut bisa di akses oleh seluruh masyarakat di halaman resmi DPR https://www.dpr.go.id/tentang-dpr/alat-kelengkapan-dewan/1/prolegnas/detail/626
Baca Juga: Update Daftar Negara yang Lolos ke Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Jaga Peluang
Fakta Mengejutkan di Balik Upload Draft
Dari draft tersebut ditemukan bahwa ketidaksesuaian dalam periode dokumen yang disahkan. Update terakhir tercantum tanggal 20 Maret 2025 (saat sidang paripurna dan demo di depan gedung DPR).

- Metadata dokumen menunjukkan file baru diunggah 23 Maret 2025, padahal sidang paripurna pengesahan terjadi 20 Maret.
- Dokumen sebenarnya sudah selesai 19 Maret pukul 19.19 WIB, tapi sengaja ditahan.
- Di laman DPR, tertulis "Terakhir Diupdate 20 Maret", padahal belum ada file yang diupload saat itu.
Pertanyaannya: Kenapa draft tidak dirilis sebelum sidang? Apa yang disembunyikan?
Kronologi Pengesahan RUU TNI yang Penuh Kontroversi
Berikut timeline penting yang perlu dicatat:
- 18 Februari 2025: RUU TNI masuk Prolegnas Prioritas.
- 10-11 Maret 2025: DPR gelar RDPU dengan purnawirawan ABRI dan Panglima TNI.
- 14-15 Maret 2025: Rapat tertutup di Hotel Fairmont, aktivis diusir paksa.
- 18 Maret 2025: DPR setujui pengesahan tingkat I.
- 20 Maret 2025: Sidang paripurna, RUU TNI disahkan tanpa interupsi.
- 23 Maret 2025: Draft baru diunggah ke website DPR.
Menurut Hanif Pola manipulasi terlihat jelas:
- Rapat tertutup tanpa partisipasi publik.
- Draft disembunyikan hingga setelah pengesahan.
- Narasi "hoaks" sengaja disebarkan untuk membungkam kritik.
Gaslighting Level Dewa: DPR vs Rakyat
Akun tersebut berpendapat bahwa Gaslighthing yang dilakukan DPR dimulai dari fakta bahwa, DPR tidak memperbarui draf RUU TNI secara berkala di situs resminya. Hal ini membuat banyak orang enggan menyebarluaskan draf yang ada benar atau salah karena khawatir dituduh menyebar hoaks.
Sementara itu, DPR juga tidak merilis draf resmi melalui kanal resmi mereka. Akibatnya, masyarakat mengalami dilema karena tidak memiliki pedoman yang jelas.
Akhirnya akun @Hanif_AF berspekulasi dengan point-point berikut ini:
1. "Draft Sengaja Tidak Dirilis"
"Kalau memang pede draft RUU tidak bermasalah, kenapa tidak dipublikasi pada tanggal 19 Maret agar bisa meredam aksi di keesokan harinya. Alih-alih bersifat transparan, wakil pimpinan komisi 1 kok malah baru buka suara setelah peserta aksi main bakar-bakaran. KENAPA??" ujarnya
Dave Laksono (Wakil Ketua Komisi I DPR) bilang draft sengaja tidak dipublikasi untuk hindari perdebatan sengit.
Faktanya: Draft sudah final sejak 19 Maret, tidak ada perubahan.
"Kami ingin menghindari perdebatan sengit dan tuduhan-tuduhan dari masyarakat karena pembahasannya masih berjalan. Kami menunggu sampai benar-benar selesai sehingga bisa menjawab kekhawatiran masyarakat," ujarnya Dave Laksono (20 Maret 2025)
2. "Barangnya Sudah Bisa Dibaca Bahkan Diraba"
Hasan Nasbi (Kepala Komunikasi Presiden) klaim draft sudah tersedia 21 Maret.
"Barangnya sudah bisa dibaca bahkan diraba. Hantu2 yang ditakutkan sama sekali tak ada. Memang sebagian kecil di antara kita suka meributkan hal2 yang tak nyata." ujar Kepala Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi (21 Maret 2025)
Faktanya: Baru muncul 23 Maret.
3. Masalah Administrasi
Pada 25 Maret, Puan Maharani tiba-tiba mengakui bahwa draf RUU TNI belum diunggah ke publik karena masih ada proses administrasi, seperti penomoran surat.
"Jika Ketua DPR bilang drafnya belum diunggah, mengapa Kepala Komunikasi Presiden sebelumnya menyatakan ‘barangnya’ sudah ada dan bisa diakses? Mana yang benar?" Ujar @Hanif_LF
"Lagipula, kalau urusan administrasi belum selesai, kenapa buru-buru diketok palu? Apa RUU lain juga secepat ini? Santai dulu, Bu."
"Yang menarik, setelah pernyataan Puan itu tersebar di media, draf RUU TNI tiba-tiba bisa diakses publik." lanjutnya
Pertanyaan: Kalau administrasi belum selesai, kenapa buru-buru disahkan?
Kesimpulan: DPR Sudah Khianati Rakyat
Menurut @Hanif_AF ia berkesimpulan bahwa DPR telah menyakiti hati rakyat dari beberapa point dibawah ini:
- Tidak transparan dalam proses legislasi.
- Sengaja menunda publikasi draft untuk hindari kritik.
- Berkali-kali berbohong dengan narasi yang saling bertentangan.
Jika DPR tidak berbenah, rakyat berhak marah.