POSKOTA.CO.ID - Kementerian Pendidikan berupaya mengatasi permasalahan rekening guru yang bermasalah dalam sistem Info GTK, seperti rekening yang salah atau belum terdaftar, yang menyebabkan keterlambatan pencairan tunjangan.
Dalam webinar terbaru, operator Info GTK pusat menegaskan bahwa jika rekening sudah benar, guru tidak perlu melakukan reset. Namun, jika rekening yang tertera salah, guru harus memilih opsi “tidak” saat konfirmasi agar bisa diperbaiki.
Perubahan Status Verifikasi dan Pencairan
Sebelumnya, banyak guru mengalami kendala dengan kode 13 yang berarti “Menunggu Verifikasi Bank.” Kini, status tersebut berubah menjadi kode 16 atau “Menunggu Pengusulan oleh Dinas,” yang menandakan validasi telah selesai dan guru bisa mengajukan SKTP untuk pencairan tunjangan.
Bagi guru yang telah mendapatkan SKTP, pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 1 tahun 2025 sudah mulai dilakukan. Bahkan, beberapa guru menerima tiga pencairan sekaligus, yaitu:
- Gaji bulan Maret
- Tunjangan Hari Raya (THR)
- Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1
Pencairan yang dilakukan sebelum Idul Fitri ini menjadi kabar baik bagi para guru agar dapat merayakan hari raya dengan lebih tenang.
Daerah yang Telah Menerima Pencairan
Beberapa daerah yang telah menerima pencairan lebih awal antara lain:
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Ciamis
- Lampung Timur
- Halmahera Barat
- Bantul
- Kota Tangerang
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Temanggung
- Kota Palembang
- Kabupaten Cianjur
- Kabupaten Garut
Sementara itu, beberapa daerah lain masih dalam tahap pengusulan dan diharapkan segera menerima pencairan dalam waktu dekat.
Proses Transfer dan Verifikasi Data
Sejak 2010, tunjangan guru ditransfer dari Kementerian Keuangan ke rekening kas daerah sebelum diteruskan ke rekening masing-masing guru.
Baca Juga: Info GTK 2025 Ganti Domain, Ini Link dan Cara Cek Tunjangan Guru
Meskipun biasanya dilakukan setiap tiga bulan, beberapa daerah mengalami keterlambatan karena faktor administratif.