POSKOTA.CO.ID - Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus Guru (TKG), dan insentif merupakan bentuk apresiasi pemerintah bagi para pendidik. Program ini dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan guru.
Namun, dalam praktiknya, banyak guru yang mengeluhkan kendala dalam proses pencairan dana tersebut. Mulai dari data yang tidak valid, surat keputusan yang tertunda, hingga masalah teknis seperti rekening tidak aktif. Hal ini tentu menimbulkan kecemasan dan kebingungan di kalangan pendidik.
Disini hadir untuk memberikan panduan lengkap mengatasi berbagai hambatan tersebut. Dengan memahami penyebab dan solusi yang tepat, diharapkan guru dapat segera menikmati hak mereka tanpa kendala yang berarti.
Baca Juga: Fakta-Fakta Penting Pencairan Tambahan 100 Persen TPG 2025, Simak Selengkapnya
Penyebab Tunjangan atau Insentif Tertunda
Berdasarkan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek), berikut adalah faktor-faktor utama yang menghambat pencairan tunjangan beserta penjelasannya:
- Data guru tidak sesuai antara Dapodik dan Info GTK.
- Terdapat kesalahan dalam pengisian data seperti NIP, NUPTK, atau status kepegawaian.
- Perlu verifikasi ulang dan pembaruan data melalui operator sekolah.
- Proses penerbitan SK oleh Puslapdik atau dinas pendidikan terkendala administrasi.
- Dokumen pendukung seperti sertifikat pendidik atau SK penugasan belum lengkap.
- Rekening bank atas nama guru tidak aktif atau sudah ditutup.
- Nomor rekening tidak terdaftar di sistem atau tidak sesuai dengan nama di Dapodik.
- Perlu memperbarui data rekening melalui aplikasi Simtun atau dinas pendidikan.
- Guru belum mencapai batas minimal masa kerja (misalnya 2 tahun untuk insentif).
- Penugasan di daerah khusus belum memenuhi durasi yang ditetapkan.
Baca Juga: Pencairan TPG Triwulan 1 Tahun 2025: Jadwal, Mekanisme Baru dan Langkah verifikasi
Langkah Mendapatkan SKTP, SKTK, dan SK Insentif
1. Cara Memperoleh SKTP (Tunjangan Profesi Guru)
Persyaratan:
- Memiliki sertifikat pendidik yang masih berlaku.
- Terdaftar sebagai guru aktif di Dapodik dengan status "bersertifikasi".
Prosedur:
- Perbarui data melalui Dapodik (pastikan semua informasi akurat).
- Pastikan data sudah tersinkronisasi dengan sistem Info GTK.
- Dinas Pendidikan mengusulkan nama calon penerima TPG ke Puslapdik.
- Pantau status penerbitan SKTP melalui Simtun atau operator dinas.
- Unduh SKTP yang telah diterbitkan Puslapdik via Operator Simtun Dinas Pendidikan.
2. Cara Memperoleh SKTK (Tunjangan Khusus Guru)
Persyaratan:
- Memiliki NUPTK dan tercatat di Dapodik.
- Bertugas di daerah khusus (3T) dengan SK penugasan resmi dari pemerintah.
Prosedur:
- Pastikan data penugasan di Dapodik sudah benar (lokasi sekolah, status daerah khusus).
- Dinas Pendidikan setempat mengusulkan nama guru ke Puslapdik.
- Verifikasi data melalui aplikasi Simtun.
- Ambil SKTK yang telah terbit melalui Operator Simtun Dinas Pendidikan.
3. Cara Memperoleh SK Insentif
Persyaratan:
- Data di Dapodik mutakhir (masa kerja, status keaktifan, dan lokasi penugasan).
- Memenuhi syarat masa kerja minimal sesuai Juknis (misalnya 2 tahun berturut-turut).
Prosedur:
- Dinas Pendidikan mengajukan usulan penerima insentif ke Puslapdik.
- Puslapdik memverifikasi dan menerbitkan SK Insentif.
- Guru dapat mengunduh SK melalui Operator Simtun atau portal resmi Kemdikbudristek.
Baca Juga: Penyaluran TPG 2025: Verifikasi Rekening sebelum 21 Maret, Begini Caranya
Solusi Jika Data Info GTK Tidak Valid
Jika data di Info GTK tidak valid, langkah pertama yang harus dilakukan adalah berkonsultasi dengan Operator Dapodik sekolah untuk memverifikasi data tersebut.
Selanjutnya, periksa kesesuaian data di Dapodik dengan dokumen asli, seperti ijazah atau surat keputusan. Setelah memastikan kebenaran data, lakukan sinkronisasi untuk memperbarui informasi. Terakhir, pastikan status di Info GTK menunjukkan "Terverifikasi dan Tervalidasi oleh Dinas" agar proses dapat dilanjutkan.
Prosedur Jika Rekening Bermasalah
Apabila terdapat masalah pada rekening, langkah awal yang perlu dilakukan adalah memeriksa nomor rekening yang tertera di SKTP/SKTK/SK Insentif.
Jika ditemukan bahwa rekening tidak aktif atau bermasalah, segera laporkan kepada Operator Dinas Pendidikan setempat atau hubungi Call Center Kemdikbudristek (177) untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.
Dengan memahami langkah-langkah solutif di atas, diharapkan para guru dapat mengatasi kendala pencairan TPG, TKG, dan insentif dengan lebih mandiri. Pastikan untuk selalu memverifikasi kelengkapan dokumen dan keaktifan rekening secara berkala guna menghindari penundaan pembayaran.
Dimbau seluruh tenaga pendidik untuk aktif berkoordinasi dengan operator sekolah maupun dinas pendidikan setempat jika menemui kendala. Dengan kerja sama yang baik antara guru, sekolah, dan instansi terkait, proses pencairan tunjangan diharapkan dapat berjalan lebih lancar dan tepat waktu.