POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menyalurkan bantuan sosial bagi pemegang Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ). Dana sebesar Rp900 ribu akan langsung ditransfer ke rekening penerima melalui Bank DKI sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025.
Program bansos ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran. Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno, menyebutkan bahwa pencairan bansos akan dilakukan setiap bulan mulai April 2025.
"Penyaluran Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar melalui KLJ, KAJ, dan KPDJ, serta pemberian Alat Bantu Fisik (ABF) akan segera dilakukan," ujar Rano Karno kepada wartawan pada Rabu, 26 Maret 2025.
Baca Juga: Cek NIK KTP Anda! Saldo Bansos KLJ 2025 Sudah Cair ke ATM Bank DKI
Dasar Hukum Pemberian Bansos
Bantuan sosial ini diberikan kepada warga sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Selain itu, regulasi ini juga diperkuat melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2022 mengenai Pemberian Bantuan Sosial untuk Perlindungan Sosial.
Jadwal dan Besaran Pencairan Bansos
Menurut Rano Karno, pencairan tahap pertama akan dilakukan sebelum Lebaran dan mencakup bantuan untuk periode Januari hingga Maret 2025.
"Pada tahap awal, bantuan akan diberikan sekaligus untuk tiga bulan, yaitu Januari, Februari, dan Maret. Ini karena dana dari kas daerah biasanya baru tersedia di awal tahun," jelasnya.
Adapun jumlah bantuan yang diterima setiap bulan adalah Rp300 ribu. Sehingga, total dana yang akan dicairkan untuk periode tiga bulan pertama mencapai Rp900 ribu. Dana ini akan langsung masuk ke rekening penerima yang terdaftar di Bank DKI. Sementara itu, mulai April 2025, bantuan akan diberikan secara bulanan dengan nominal Rp300 ribu per penerima.
Baca Juga: Begini Cara Mengecek Daftar KPM Bansos BPNT 2025 Lewat Aplikasi dan Situs Resmi
Cara Mengecek Status Penerima Bansos
Bagi masyarakat yang ingin memastikan apakah mereka terdaftar sebagai penerima bansos KLJ, KAJ, atau KPDJ, dapat mengikuti langkah berikut:
- Kunjungi situs resmi Pemprov DKI Jakarta di https://siladu.jakarta.go.id.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP di kolom yang tersedia.
- Klik tombol "Cek".
- Tunggu hingga sistem menampilkan status penerimaan bansos.
Dengan adanya pencairan bansos ini, diharapkan masyarakat yang berhak menerima bantuan dapat lebih terbantu dalam memenuhi kebutuhan selama Ramadan dan Lebaran.