POSKOTA.CO.ID - Belum usai penolakan keras terkait RUU TNI yang disahkan DPR, kini muncul RUU Polri yang juga menjadi sorotan masyarakat. Simak penjelasannya di bawah ini.
DPR diduga akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sama seperti RUU TNI, RUU Polri ini pun mendapatkan penolakan keras dari berbagai lapisan masyarakat. Mereka pun menyuarakan pendapatnya melalui akses media sosial seperti X.
Baca Juga: Anggota DPRD Pandeglang Diduga Jadi Pelaku Kekerasan, Korban Sebar Bukti di Media Sosial
Topik RUU Polri sukses menduduki trending di X layaknya penolakan RUU TNI hingga kini. Masyarakat tak kenal lelah mengajukan protesnya agar RUU satu ini tidak disahkan.
Sebab, dengan RUU Polri yang sah, maka akan timbul banyak kekhawatiran karena pihak Polri akan memiliki kewenangan terhadap masyarakat sipil.
Salah satu yang bermasalah adalah dalam draft RUU Polri disebutkan bahwa wewenang Polisi dimungkinan untuk bisa melakukan penyadapan dengan leluasa.
Bahkan banyak yang menganggap bahwa Polri akan menjadi pesaing KPK yang sebenarnya memang sudah diberi wewenang menyadap dalam penindakan koruptor.
Hal tersebut tercantum dalam draft RUU Polri pasal 14 ayat (1) dimana poin o menyebutkan "(Polri bisa) melakukan penyadapan dalam lingkup tugas Kepolisian sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur tentang penyadapan."
Mengutip penjelasan Selamat Ginting, seorang pengamat politik dan militer dari Universitas Nasional di kanal Youtube Abraham Samad Speak Up, disahkannya RUU Polri tersebut bisa membuat para polisi menjadi lembaga superbody.
“Polisi berpotensi menjadi lembaga superbody, jika tidak dikritisi dengan alasan kepentingan nasional,” ucap Selamat Ginting, dikutip pada Rabu, 26 Maret 2025.
Lebih lanjut, dijelaskan pula bahwa di dalamnya terdapat Baintelkam Polri dengan beberapa tugas penting yang memengaruhi.
“Ancaman terhadap kepentingan dan keamanan nasional meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, keamanan sektor kehidupan masyarakat lainnya termasuk pangan, energi, sumber daya alam dan lingkungan hidup,” tambahnya.
Menurutnya, jika RUU Polri disahkan dengan ketentuan yang luas tersebut akan menjadi ancaman untuk masyarakat bahkan dalam konteks berdiskusi.
Penolakan RUU Polri menjadi sorotan masyarakat karena dianggap sebagai ancaman terhadap kebebasan sipil dan demokrasi di Indonesia.