JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Gubernur Jakarta, Pramono Anung membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada warga yang memiliki hunian di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp2 miliar.
"Yang menyangkut PBB, jadi keputusan Gubernur nomor 281 tahun 2025, tanggal 25 Maret kemarin saya tanda tangani, dan segera kita sosialisasikan bahwa untuk NJOP di bawah 2 miliar maka PBB-nya kita bebaskan," kata Pramono kepada wartawan, Rabu, 26 Maret 2025.
Selain itu, Pramono juga memberikan kebijakan serupa dengan NJOP kepada pemilik rumah susun (rusun) atau apartemen di bawah Rp650 juta.
"Untuk NJOP di bawah 650 juta untuk apartemen, rumah susun dan sebagainya, NJOP-nya kita bebaskan, PBB-nya kita bebaskan. Berapa persen? Tentunya nanti kita lihat perkembangan yang ada," ucap dia.
Baca Juga: Jelang Lebaran, Pramono Anung Guyur Rp900 Ribu ke Ratusan Ribu Warga Jakarta!
Ia menilai, pembebasan PBB bagi pemilik hunian di bawah NJOP Rp2 miliar sangat bermanfaat untuk masyarakat.
"Kita sudah lihat secara keseluruhan keuangan Pemerintah DKI termanage, saya ingin memanagenya dengan baik. Kalau ada kegiatan kegiatan atau program-program yang saya utamakan, terutama untuk masyarakat menengah ke bawah dan itu kami lakukan," ujarnya.
Menurut Pramono, pembebasan PBB bagi hunian ini hanya berlaku untuk satu rumah. Artinya, jika memiliki dua rumah, maka rumah kedua tetap dikenakan pajak, tetapi tidak penuh.
"Jadi NJOP di bangunan pertama kita bebaskan penuh, kalo NJOP untuk rumah kedua maka 50 persen, tiga sepenuhnya bayar karena dia udah mampu lah," terangnya.