POSKOTA.CO.ID - Sejumlah masyarakat tentu menantikan pencairan saldo dana bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah di Tanah Air. Namun, patut diketahui bahwa tidak semua keluarga dapat menerima beragam subsidi yang tersedia.
Maka dari itu para hanya beberapa pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang terpilih. Maka dapat disimpulkan bahwa Bansos tidak bisa sembarang diberikan kepada orang.
Mengutip kanal YouTube Naura Vlog pada Rabu, 26 November 2025, pemerintah akan menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) mulai 1 April 2025 mendatang.
Maka, data dari berbagai instansi negara yang membagaikan Bansos setiap tahunnya akan berpadu jadi satu mulai dari DTKS hingga P3KE.
Lantas, siapa saja yang namanya dapat masuk sebagsi penerima Bansos? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Apa Itu Bansos?

Mengutip kanal YouTube @creativeunik, Bansos adalah sesuatu yang merujuk pada program-program untuk memberikan bantuan kepada individu atau kelompok masyarakat, yang memiliki ekonomi rentan atau tidak mampu secara finansial dalam meraih kesejahteraannya.
Bantuan ini biasanya menyasar kepada anak yatim piatu, penyandang disabilitas, keluarga terkena bencana, keluarga dengan gaji di bawah UMR dan UMP atau tidak mampu.
Jenis bantuan yang tersedia di Indonesia adalah Program Keluarga Harapan (PKH), BPNT, Kartu Lansia Jakarta ( KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ, dan lain-lain yang dibagikan secara tunai atau berbentuk barang.
Baca Juga: Kapan Bansos PKH 2025 Tahap 2 Disalurkan? Berikut Ini Jadwal dan Cara Mengeceknya
Ciri-ciri Keluarga Tidak Bisa Terima Bansos
Sejumlah orang tidak layak menerima Bansos pada tahap mendatang, meski periode sebelumnya menerima bansos dari pemerintah. Berikur ciri-ciri orang tersebut, sebagaimana dikutip dari kanal YouTube CEK BANSOS: