BANDUNG, POSKOTA.CO.ID - Pelaku ekonomi kreatif di Jawa Barat perlu mendapat dukungan dari pemerintah. Salah satu bentuk dukungan yang diberikan dengan kebijakan pemerintah melalui perda terkait.
Hal itu disampaikan Anggota DPRD Jawa Barat, Nia Purnakania, saat Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.
"Kami harus mendorong dan memfasilitasi mereka agar memiliki daya saing," ujar Nia di Aula DPC PDI Perjuangan, Jalan Jaksa Naranata, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Selasa, 25 Maret 2025.
Perda ini, lanjut Nia, bertujuan untuk mendorong daya saing kreativitas daerah serta memberikan landasan hukum bagi pelaku ekonomi kreatif.
Baca Juga: Bayar Iuran BPJS Kesehatan Mandiri Pakai Dompet Digital DANA, Begini Caranya!
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan tercipta suasana usaha yang lebih kondusif dan kreatif bagi masyarakat Jawa Barat, termasuk di Kabupaten Bandung.
"Jawa Barat kaya akan kreativitas, baik tradisional maupun berbasis digital," ujar Nia.
Ia menekankan bahwa ekonomi kreatif memiliki potensi besar untuk mendukung ketahanan ekonomi daerah. Latar belakang hadirnya perda ini berangkat dari pesatnya perkembangan ekonomi kreatif di Jawa Barat yang menjadi salah satu hal unggulan dalam perekonomian daerah. Dengan adanya regulasi ini, pemerintah diharapkan mampu memberikan dukungan, dari berbagai segi.
"Keberadaan Perda ini harus benar-benar bermanfaat bagi masyarakat," ungkap Nia. Ia berharap para pelaku ekonomi kreatif tidak hanya bertahan, tetapi juga berkembang dan bersaing di tingkat yang lebih luas," ucap Nia.
Nia berharap, sosialisasi ini menjadi langkah awal dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terkait regulasi yang telah dibuat serta membuka ruang diskusi bagi pelaku usaha kreatif untuk menyampaikan aspirasi dan kendala yang mereka hadapi.