Panduan Lengkap Zakat Fitrah: Takaran, Waktu, dan Niat yang Benar

Rabu 26 Mar 2025, 11:06 WIB
Beras zakat fitrah, setiap muslim wajib membayar 2,5 kg beras atau setara uang. (Sumber: Pinterest)

Beras zakat fitrah, setiap muslim wajib membayar 2,5 kg beras atau setara uang. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap muslim yang mampu. Dibayarkan setahun sekali di bulan Ramadhan, zakat ini bertujuan untuk menyucikan diri sekaligus membantu sesama.

Di Indonesia, zakat fitrah umumnya dibayarkan dalam bentuk beras atau uang.

Nah, biar nggak bingung, yuk simak ketentuan lengkapnya—mulai dari takaran, syarat wajib, hingga bacaan niat!

Baca Juga: Viral Draft RUU TNI Tiba-Tiba Muncul, DPR Diduga Lakukan Gaslighting dalam Proses Pengesahan, Benarkah?

Takaran Zakat Fitrah dalam Beras dan Uang

Menurut Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat fitrah ditetapkan sebesar 1 sha’, yang setara dengan:

  • 2,5 kg beras (atau makanan pokok lain seperti kurma, gandum, atau sagu).
  • 3,5 liter beras (jika diukur dalam liter).

Contoh perhitungan:

  • Jika satu keluarga terdiri dari 4 orang, total zakatnya: 4 x 3,5 liter = 14 liter beras.

Zakat Fitrah dengan Uang

Selain beras, zakat fitrah juga bisa dibayar dengan uang senilai 2,5 kg beras premium di daerah masing-masing. Besarannya berbeda tiap wilayah karena menyesuaikan harga beras setempat.

Contoh nominal zakat fitrah 2025:

  • Jakarta & sekitarnya (Jabodetabek): Rp 47.000 per orang.
  • Makassar: Rp 42.000 – Rp 52.500 (tergantung kualitas beras).

Pastikan cek ketentuan Baznas di daerahmu ya!

Kapan Waktu Terbaik Bayar Zakat Fitrah?

Zakat fitrah bisa dibayarkan sejak awal Ramadhan, tapi waktu utamanya adalah:

  • Setelah terbit fajar di hari Idul Fitri
  • Sebelum sholat Id dilaksanakan

Kalau dibayar setelah sholat Id, zakatnya dianggap sedekah biasa, bukan zakat fitrah lagi. Ini berdasarkan hadits Nabi:

Berita Terkait

News Update