POSKOTA.CO.ID - Bagi Nomor Induk Kependudukan Induk (NIK) e-KTP tercantum atas nama Anda berhasil masuk daftar penerima saldo dana susulan Rp600.000 dari subsidi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap satu 2025 cair via Rekening Mandiri gelombang dua.
Pemerintah telah memilih NIK e-KTP KPM yang telah terdaftar di Data Terpadu esejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima bansos BPNT gelombang dua yang layak mendapatkan bantuan susulan.
Penyaluran dana bansos BPNT tahap satu akan dilakukan secara bertahap kepada KPM melalui Rekening Mandiri.
Dilansir dari akun YoutubeBungkas Wae, dana bantuan Rp600.000 akan diberikan kepada KPM yang datanya telah tervalidasi oleh system melalui Rekening Mandiri.
"Bank Mandiri kawasan Brebes berhasil cair Rp600.000 bagi KPM BPNT validasi." Dikutip dari Youtube Bungkas Wae.
Diketahui KPM BPNT validasi ini merupakan dulunya sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) murni
Tentunya hanya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi persyaratan berhak terima dana BPNT tahap satu 2025.
Syarat Penerima BPNT Tahap 1 2025
Baca Juga: Cek NIK KTP! Nama Anda Terdaftar di DTKS Penerima Bansos BPNT 2025 Tahap 1, Cair Sebesar Rp600.000
Berikut syarat penerima BPNT tahap satu 2025:
- Memiliki e-KTP sebagai bukti sah identitas.
- Termasuk dalam kategori masyarakat membutuhkan, sesuai kriteria yang ditetapkan pemerintah.
- Bukan ASN, anggota Polri, atau TNI, yang umumnya memiliki penghasilan tetap.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
- Terdaftar dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Bantuan Pangan Non Tunai
BPNT hanya diberikan khusus kepada masyarakat Indonesia yang kekurangan dari sisi bahan pangan.