Dalam Surpres tersebut diketahui bahwa pembahasan RUU Polri sebenarnya sudah bergulir pada masa DPR RI periode 2019-2024 meski hingga kini masih belum dilanjutkan.
Pembahasannya juga sempat terhambat sampai akhir pasa kepemimpinan Presiden Joko Widodo di tahun 2024.
Sementara itu, gelombang penolakan RUU Polri kini mulai muncul di kalangan warganet.
Penolakan yang muncul karena dalam Revisi Undang-Undang tersebut menambah kewenangan Polri untuk bisa menindak, memblokir, memutus, dan mengperlambat akses ruang siber dengan alasan keamanan dalam negeri.
Hal ini disebut menjadi gambaran pemerintah yang "anti kritik" dengan membatasi aktivitas siber yang kini menjadi media paling ampuh dalam memberikan pandangan terhadap kebijakan pemerintah.
Selain itu masih banyak kekhawatiran lainnya seperti penambahan wewenang dalam penyadapan dan membuka peluang Kapolri atau Polisi berpangkat jenderal untuk pensiun lebih lama yang ditakutkan bisa disalahgunakan.