Di era digital saat ini, sebaran informasi menjadi sangat cepat melalui media sosial dan internet. Namun Polri akan diberi kewenangan bisa menindak sepihak konten/akun yang dirasa mengganggu.
Aturan tersebut tercantum dalam draft RUU Polri pasal 16 ayar (1) poi q yang isinya, "(Polri) melakukan penindakan, pemblokiran, atau pemutusan, dan upaya perlambatan akses Ruang Siber untuk tujuan Keamanan Dalam Negeri berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi."
Poin ini dinilai problematik karena dianggap akan menutup ruang kebebasan dalam penyebaran informasi, khususnya jika isi konten atau akun mengandung kritik terhadap pemerintah.
Baca Juga: Setelah RUU TNI, Kini Muncul Ada RUU Polri, PSHK Menilai Polri Lembaga “Superbody”
Polri Diperbolehkan Mengambil Data dari Banyak Lembara Negeri dan Swasta
Kemudian poin berukutnya yang dinilai problematik ada pada draft RUU Polri pasal 16B ayat (1) dimana Polri dibolehkan secara bebas mengambil data dari berbagai lembaga negeri dan swasta tanpa izin.
Isi dari pasal yang dimaksud adalah, "(1) Kegiatan pengumpulan informasi dan bahan keterangan dalma rangka tugas Intelkam Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A huruf c meliputi: a. permintaan bahan keterangan kepada kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau lembaga lainnya; b. pemeriksaan aliran dana dan penggalian informasi."
Poin ini dianggap bermasalah karena dianggap memberikan akses yang telalu besar terhadap kewenangan Polri dalam kegiatan penegakan hukum.
Proses RUU Polri Sudah Sampai Mana?
Masyarakat perlu tahu sampai mana proses pembahasan RUU Polri ini bergulir.
Dari kabar burung yang beredar di media sosial, disebutkan bahwa pembahasan sudah masuk ke Kejaksaan.
Namun kepastiannya sendiri belum diketahui sejauh mana pembahasan RUU Polri ini dilakukan.
Sebelumnya ketua umum DPR RI, Puan Maharani juga sempat menyebut bahwa draft yang beredar luas di masyarakat tidak otentik.
Lebih lanjut, beredar Surpres bernomor R-13/Pres/02/2025 terkait RUU Polri yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan terbit pada 13 Februari 2025.