POSKOTA.CO.ID - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) bersiap menyambut pencairan tahap kedua tahun 2025.
Program bansos PKH tahap 2 direncanakan untuk periode April-Juni 2025 ini akan kembali meringankan beban ekonomi keluarga prasejahtera di seluruh Indonesia. Baik penerima lama maupun baru dapat segera mengakses dana bantuan ini melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Proses pencairan dana bansos ini akan dilakukan secara triwulanan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau layanan PT Pos Indonesia. Seperti biasa, penyaluran dana akan berjalan bertahap menyesuaikan kesiapan masing-masing daerah.
Masyarakat diimbau memantau informasi resmi untuk mengetahui jadwal pasti di wilayahnya.Kementerian Sosial RI menegaskan pentingnya kelengkapan data KPM agar proses pencairan berjalan lancar.
Pastikan data KPM sudah valid dan terupdate di sistem. Bantuan ini diharapkan dapat optimal digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar, terutama pendidikan anak dan kesehatan lansia.
Jadwal dan Mekanisme Pencairan
Dana bansos akan disalurkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik KPM dan proses penerimaan bantuannya dapat dilakukan melalui rekening yang menggunakan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Seperti, Bank BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri
Selain itu, bisa melalui layanan PT Pos Indonesia. Proses distribusi akan berlangsung secara bertahap, dengan jadwal berbeda di setiap daerah.
Jadwal pasti pencairan akan diumumkan setelah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) diterima dari pusat, KPM diimbau mempersiapkan dokumen dan memantau informasi terbaru dari kanal resmi pemerintah.
Bansos PKH dicairkan dalam empat tahap, masing-masing berlangsung selama tiga bulan. KPM akan menerima bantuan sosial setiap tiga bulan sekali. Berikut adalah jadwal pencairan bansos PKH sepanjang tahun:
- Tahap 1: Januari - Maret 2025.
- Tahap 2: April - Juni 2025.
- Tahap 3: Juli - September 2025.
- Tahap 4: Oktober - Desember 2025.
Baca Juga: Jika Nama Anda Terdata Penerima Bansos BPNT 2025! Cukup Mudah Mengeceknya, Simak Caranya di Sini
Syarat Penerima Bansos PKH 2025
Untuk menjadi penerima manfaat dari program PKH, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:
- Warga Negara Indonesia: Calon penerima harus merupakan WNI yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
- Terdaftar sebagai Keluarga Miskin: Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai keluarga yang membutuhkan bantuan.
- Kriteria Keluarga Penerima Manfaat
- Ibu hamil atau nifas.
- Anak usia dini (0-6 tahun).
- Anak sekolah (SD, SMP, SMA).
- Lansia (60 tahun ke atas).
- Penyandang disabilitas berat.
- Tidak Menjadi ASN atau Anggota TNI/Polri: Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI, atau Polri.
- Belum Menerima Bantuan Lain: Calon penerima tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja.
Besaran Nominal Dana Bansos PKH
Bantuan tahunan ini diberikan kepada keluarga penerima manfaat untuk mendukung aspek kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan:
- Ibu Hamil: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Balita (Anak Usia 0-6 Tahun): Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Jenjang SD: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahap.
- Jenjang SMP: Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.
- Jenjang SMA: Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.
- Lansia/Orang tua dan penyandang disabilitas: Masing - masing kategori mendapat total bantuan Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
Cek Status Penerimaan Bansos PKH
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos tahun 2025, ikuti langkah-langkah berikut:
- Buka Laman Resmi: Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi Data Lokasi: Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
- Isi Nama Lengkap: Sesuai dengan KTP.
- Isi Captcha: Ketik kode captcha yang tertera di bagian bawah.
- Cari Data: Tekan tombol "Cari Data".
- Sistem akan mencari nama penerima manfaat sesuai dengan data wilayah yang Anda masukkan.
Jika termasuk penerima, akan muncul tabel berisi status penerima, keterangan, dan periode pemberian bantuan. Jika tidak termasuk, akan tertulis "Tidak Terdapat Peserta/PM."
Kementerian Sosial menekankan pentingnya memastikan data keluarga tetap terupdate guna menghindari kendala pencairan. Pantau informasi melalui situs resmi atau hubungi dinas sosial setempat untuk verifikasi.
PKH merupakan bagian dari upaya pemerintah mengurangi beban ekonomi keluarga prasejahtera, khususnya untuk pendidikan dan kesehatan. Dengan penyaluran tahap kedua ini, diharapkan kebutuhan dasar penerima, seperti biaya sekolah dan perawatan lansia, dapat lebih terbantu.