JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat simpan motor di tempat penitipan, teramsuk kantor polisi terdekat. Langkah ini demi mencegah aksi pencurian motor (curanmor).
"Bagi pemudik bisa menitipkan kendaraan di kantor polisi, di kantor Polsek terdekat dari rumah misalnya. Ini sebagai antisipasi tindak pidana pencurian oleh pelaku yang memanfaatkan kondisi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu, 26 Maret 2025.
Namun, Ade mengingatkan pemilik menunjukkan bukti kepemilikan, seperti STNK saat hendak menitipkan motor. Bagi kendaraan yang masih dalam cicilan, pemilik juga disarankan untuk menyertakan keterangan dari pihak leasing sebagai bukti tambahan.
"Harus menunjukkan bukti kepemilikan. Nanti dilakukan pencatatan oleh petugas Polsek dan Polres, kemudian didokumentasikan, agar proses penitipannya dititipkan oleh orang yang berhak atau pemilik kendaraan yang sah," ucap dia.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Buka Layanan Penitipan Kendaraan Bagi Pemudik, Cek Syarat dan Ketentuannya
Kemudian, Ade mendorong masyarakat berkomunikasi dengan Bhabinkamtibmas setempat saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong tak berpenghuni.
Polda Metro Jaya telah mengintegrasikan Bhabinkamtibmas dalam grup WhatsApp RT/RW untuk memudahkan komunikasi antara warga dan kepolisian. Ade menekankan pentingnya membangun hubungan baik dengan tetangga untuk meningkatkan keamanan lingkungan.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk saling menjaga dan melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka, termasuk di kondisi rumah dengan lampu yang masih menyala pada siang hari, karena bisa menarik perhatian pelaku pencurian.