POSKOTA.CO.ID - Bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), kabar baik datang pada 1 April 2025. PT Taspen telah mencairkan gaji pensiun langsung ke rekening masing-masing penerima.
Besaran gaji yang diterima beragam, tergantung pada pangkat dan golongan.
Dasar Hukum Pembayaran Gaji Pensiunan
Gaji pensiun PNS ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur skema pembayaran gaji pensiun terbaru.
Baca Juga: Gaji Pensiun PNS Cair 1 April 2025, Ini Besarannya untuk Golongan I-IV
engan adanya aturan ini, penerimaan gaji pensiun lebih terjamin dan transparan.
Daftar Gaji Pensiunan PNS Golongan I-IV (April 2025)
Golongan I:
- I A: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
- I B: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
- I C: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
- I D: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II:
- II A: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
- II B: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
- II C: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
- II D: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
Golongan III:
- III A: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
- III B: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
- III C: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
- III D: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV:
- IV A: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
- IV B: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
- IV C: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
- IV D: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
- IV E: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Baca Juga: Simak Caranya! Begini Cek Status Nama Penerima Bansos PKH 2025 Menggunakan NIK e-KTP Anda
Tambahan Tunjangan untuk Pensiunan PNS
Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga menerima tunjangan tambahan, yaitu:
- Tunjangan Suami/Istri: 10% dari gaji pokok.
- Tunjangan Anak: 2% dari gaji pokok untuk setiap anak (maksimal 4 anak dalam Kartu Keluarga).
- Tunjangan Pangan: Uang pengganti 10 kg beras sebesar Rp72.420 per orang.
Sebagai contoh, pensiunan PNS golongan IV dengan gaji pokok Rp1.748.100 - Rp4.957.100 akan menerima tunjangan suami/istri sebesar Rp174.810 - Rp495.710.
Pastikan Cek Rekening pada 1 April 2025
Pastikan Anda mengecek rekening bank masing-masing untuk memastikan pencairan gaji pensiun. Jika terdapat kendala dalam pencairan, segera hubungi PT Taspen atau instansi terkait untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi para pensiunan PNS. Selamat menikmati hak pensiun Anda!