POSKOTA.CO.ID - Bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), kabar baik datang pada 1 April 2025. PT Taspen telah mencairkan gaji pensiun langsung ke rekening masing-masing penerima.
Besaran gaji yang diterima beragam, tergantung pada pangkat dan golongan.
Dasar Hukum Pembayaran Gaji Pensiunan
Gaji pensiun PNS ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur skema pembayaran gaji pensiun terbaru.
Baca Juga: Gaji Pensiun PNS Cair 1 April 2025, Ini Besarannya untuk Golongan I-IV
engan adanya aturan ini, penerimaan gaji pensiun lebih terjamin dan transparan.
Daftar Gaji Pensiunan PNS Golongan I-IV (April 2025)
Golongan I:
- I A: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
- I B: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
- I C: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
- I D: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II:
- II A: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
- II B: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
- II C: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
- II D: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
Golongan III:
- III A: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
- III B: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
- III C: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
- III D: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV:
- IV A: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
- IV B: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
- IV C: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
- IV D: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
- IV E: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Baca Juga: Simak Caranya! Begini Cek Status Nama Penerima Bansos PKH 2025 Menggunakan NIK e-KTP Anda
Tambahan Tunjangan untuk Pensiunan PNS
Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga menerima tunjangan tambahan, yaitu:
- Tunjangan Suami/Istri: 10% dari gaji pokok.
- Tunjangan Anak: 2% dari gaji pokok untuk setiap anak (maksimal 4 anak dalam Kartu Keluarga).
- Tunjangan Pangan: Uang pengganti 10 kg beras sebesar Rp72.420 per orang.