POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) dari program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk tahap kedua alokasi April hingga Juni 2025. Nominal saldo dana yang akan dicairkan sebesar Rp600.000 per tahapnya
Program BPNT 2025 diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar resmi di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Hadirnya program BPNT menjadi salah satu upaya untuk mengurangi kemiskinan kepada masyarakat yang membutuhkan.
BPNT disalurkan langsung ke rekening KKS milik KPM yang terhubung dengan bank penyalur seperti BNI, BRI, BSI, dan Mandiri.
Menurut informasi dari Youtube Dunia Bansos, pencairan BPNT tahap pertama sudah mulai disalurkan ke rekening KPM dengan nominal sebesar Rp600.000. Saat ini proses pencairan akan memasuki penyaluran tahap kedua alokasi April hingga Juni 2025.
Berdasarkan laporan di berbagai daerah, pencairan BPNT sudah bisa dicek lewat KKS milik masing-masing KPM.
Bantuan BPNT pada tahun 2025 ini disalurkan secara bertahap yang diperkirakan akan seterusnya dilakukan setiap tiga bulan sekali dengan nominal Rp600.000.
Artinya, dalam satu tahun terdapat empat kali pencairan dengan total bantuan yang akan diterima sebesar Rp2.400.000. Berikut adalah cara mudah untuk mengecek daftar nama penerima bantuan sosial BPNT melalui laman resmi Kementerian Sosial menggunakan data di NIK KTP.
Baca Juga: 4 Bansos Masih Cair Bertahap hingga Jelang Lebaran 2025, Ada Bantuan yang Anda Tunggu?
Cek Nama Penerima Bantuan Sosial BPNT 2025
- Pertama, akses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id di browser pada HP Anda
- Kemudian, masukkan nama serta alamat Anda yang sesuai dengan data di KTP
- Isi kode verifikasi yang muncul di layar
- Lanjut, klik tombol ‘Cari Data’
- Apabila dinyatakan sebagai penerima manfaat, maka sistem akan menampilkan tanda pencairan sudah masuk ke dalam proses Bank Himbara/PT Pos Indonesia.
BPNT disalurkan hanya kepada masyarakat miskin yang datanya sudah terdaftar di Kemensos. Selain itu, KPM juga tidak mendapatkan gaji minimal UMR sebagai karyawan ataupun pensiunan.