6. Data Harta dan Utang
7. Data Tanggungan
8. Bukti Pembayaran Pajak (Jika Ada)
9. Email Aktif dan Nomor HP

Baca Juga: Lapor SPT Pajak Tahunan, Simak Cara dan Syaratnya
Cara lapor SPT tahunan orang pribadi
1. Buka situs resmi https://djponline.pajak.go.id/ (disarankan menggunakan laptop/PC agar lebih leluasa)
2. Masukkan NPWP atau NIK, password, dan kode keamanan. Klik Login
3. Pada halaman utama pilih menu Laporan
4. Pilih ikon e-Filing dan klik tombol Buat SPT
5. Pilih jenis SPT tahunan yang akan dilaporkan (1770s untuk karyawan dan 1770 untuk pengusaha)
6. Pilih tahun pajak dan status SPT diisi dengan pembetulan ke berapa, kemudian klik Langkah Selanjutnya
7. Ikuti panduan untuk mengisi data SPT secara bertahap (pastikan semua data benar)