Pelaporan SPT Tahunan 2025 wajib dilakukan bagi para wajib pajak. (Sumber: Pixabay/motionstock)

EKONOMI

Batas Lapor SPT Tahunan 2025 Segera Berakhir, Ini Sanksi Kalau Telat Melapor

Rabu 26 Mar 2025, 15:32 WIB

POSKOTA.CO.ID - Setiap masyarakat yang tercatat sebagai wajib pajak harus membuat laporan SPT Tahunan 2025 sebelum batas waktu yang ditentukan.

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah surat yang digunakan oleh setiap wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Wajib pajak bisa membuat laporan SPT Tahun 2025 secara offline dengan mengunjungi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama terdekat atau melaporkan secara online di website pajak.go.id.

Baca Juga: Lapor SPT 2025 Bisa Lewat Online, Simak di Sini Caranya

Batas Lapor SPT Pajak

Sebelumnya, Ditjen Pajak RI mengumumkan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahun untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) adalah pada 31 Maret 2025.

Namun, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahun bagi wajib pajak Orang Pribadi hingga 11 April 2025.

Ketentuan mengenai perpanjangan waktu pelaporan pajak ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025.

Perlu dicatat bahwa ketentuan ini hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi yang telat membuat laporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024.

Cara Lapor SPT Tahunan

Situs DJP Online untuk Anda melaporkan SPT Tahunan pribadi. (Sumber: DJP Online)

Bagi Anda yang mau melaporkan SPT Tahunan 2025, simak panduan lengkapnya di bawah ini.

Baca Juga: Lapor SPT Paling Lambat Kapan? Cek Batas Waktu dan Denda Terlambatnya

Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa setiap wajib pajak wajib melaporkan SPT tahunan.

Apabila wajib pajak tidak membuat laporan atau telat melaporkan, maka akan ada sanksi yang dikenai kepada wajib pajak.

Berikut ini beberapa sanksi yang bisa didapatkan oleh wajib pajak yang tidak membuat laporan SPT Tahunan, seperti dikutip dari laman klikpajak.

1. Bunga

Sanksi pemberian bunga ini diberikan kepada wajib pajak yang sudah membuat laporan SPT, namun ingin melakukan pembetulan.

Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), wajib pajak tersebut bakal mendapatkan bunga sebesar 2 persen per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.

2. Denda

Dalam Pasal 7 KUP UUD 1945, setiap wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan denda sebesar Rp100.000 untuk pribadi dan Rp1.000.000 untuk badan.

Adapun, denda telat bayar pajak sebesar 2% setiap bulan dari pajak yang belum dibayarkan.

Nah itu lah tadi cara melapor SPT tahunan 2025 serat sanksi yang dikenakan apabila telat membuat laporan.

Tags:
lapor SPT Tahunan 2025SPT Tahunan 2025SPT Tahunanwajib pajak orang pribadiwajib pajaklaporan SPT Tahunan 2025

Kamila Sayara Avicena

Reporter

Kamila Sayara Avicena

Editor