Batas Lapor SPT Tahunan 2025 Segera Berakhir, Ini Sanksi Kalau Telat Melapor

Rabu 26 Mar 2025, 15:32 WIB
Pelaporan SPT Tahunan 2025 wajib dilakukan bagi para wajib pajak. (Sumber: Pixabay/motionstock)

Pelaporan SPT Tahunan 2025 wajib dilakukan bagi para wajib pajak. (Sumber: Pixabay/motionstock)

POSKOTA.CO.ID - Setiap masyarakat yang tercatat sebagai wajib pajak harus membuat laporan SPT Tahunan 2025 sebelum batas waktu yang ditentukan.

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah surat yang digunakan oleh setiap wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Wajib pajak bisa membuat laporan SPT Tahun 2025 secara offline dengan mengunjungi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama terdekat atau melaporkan secara online di website pajak.go.id.

Baca Juga: Lapor SPT 2025 Bisa Lewat Online, Simak di Sini Caranya

Batas Lapor SPT Pajak

Sebelumnya, Ditjen Pajak RI mengumumkan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahun untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) adalah pada 31 Maret 2025.

Namun, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahun bagi wajib pajak Orang Pribadi hingga 11 April 2025.

Ketentuan mengenai perpanjangan waktu pelaporan pajak ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025.

Perlu dicatat bahwa ketentuan ini hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi yang telat membuat laporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024.

Cara Lapor SPT Tahunan

Situs DJP Online untuk Anda melaporkan SPT Tahunan pribadi. (Sumber: DJP Online)

Bagi Anda yang mau melaporkan SPT Tahunan 2025, simak panduan lengkapnya di bawah ini.

  • Akses situs https://djponline.pajak.go.id/account/login
  • Masukkan NIK/NPWP/NITKU, password, dan kode keamanan yang tertera.
  • Klik ‘Login’.
  • Pilih 'Lapor' dan pilih layanan 'e-Filing'
  • Klik menu 'Buat SPT' di bagian atas.
  • Jawab pertanyaan status untuk mendapatkan formulir SPT yang sesuai.
  • Pilih form yang akan digunakan. Ada tiga pilihan, yaitu dengan bentuk formulir, dengan panduan, atau dengan upload SPT.
  • Pilih tahun pajak 2024 dan status SPT normal pada formulir
  • Klik langkah selanjutnya.
  • Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak yang diberikan perusahaan Anda.
  • Kemudian, lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada e-Filing.
  • Setelah semua terisi, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi.
  • Klik 'Di Sini' untuk pengambilan kode verifikasi. Kode dapat dikirimkan ke nomor atau email terdaftar.
  • Masukkan kode verifikasi yang diterima, kemudian klik 'Kirim SPT'.
  • Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP dan nantinya bukti laporan SPT akan dikirimkan melalui email terdaftar.

Baca Juga: Lapor SPT Paling Lambat Kapan? Cek Batas Waktu dan Denda Terlambatnya

Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa setiap wajib pajak wajib melaporkan SPT tahunan.

Berita Terkait

News Update