POSKOTA.CO.ID - Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pribadi untuk tahun pajak 2024 akan segera berakhir pada 31 Maret 2025 mendatang.
Bagi wajib pajak yang belum melaporkan SPT-nya, Anda dapat melakukannya dengan mudah melalui situs Direktorat Jendral Pajak (DJP) Online.
Sistem ini memudahkan pelaporan pajak secara daring, tanpa perlu mengunjungi kantor pajak.
Berdasarkan informasi dari kanal YouTube Dulur Pembelajaran, ada sejumlah langkah yang harus Anda ikuti terkait dengan pelaporan SPT Tahunan.
Baca Juga: Lapor SPT Paling Lambat Kapan? Cek Batas Waktu dan Denda Terlambatnya
Tutorial ini sangat cocok bagi Anda yang baru saja menerima bukti potong dari perusahaan dan bingung bagaimana cara melaporkan SPT Tahunan.
Cara Lapor SPT Tahunan Pajak 2024 melalui DJP Online
Untuk Anda yang belum melaporkan pajak tahun 2024, inilah tutorial yang bisa Anda ikuti:
1. Masuk ke Website DJP Online
- Pertama, buka browser di perangkat Anda. Anda bisa menggunakan handphone (HP) atau laptop.
- Kemudian, akses situs DJP Online melalui djponline.pajak.go.id.
- Setelah itu, masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda.
Pastikan menggunakan 15 digit untuk NPWP atau 16 digit untuk NIK.
- Dilanjutkan, masukkan password Anda untuk login ke akun DJP Online.
Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi, Siapkan Dokumen Berikut
Jika Anda lupa kata sandi, klik "Lupa Kata Sandi" dan ikuti petunjuknya.
Namun, perlu dicatat, untuk mengubah email atau nomor HP, Anda harus menghubungi Kantor Pajak terdekat.
2. Verifikasi Akun
- Setelah login, sistem akan meminta verifikasi melalui SMS atau email.
Apabila memilih SMS, pulsa Anda akan berkurang. Jadi disarankan untuk memilih verifikasi melalui email.
- Berikutnya, cek kotak masuk email Anda, salin kode verifikasi yang dikirimkan, dan masukkan di kolom yang tersedia di halaman DJP Online.
3. Mulai Pengisian SPT DJP Online
- Setelah berhasil masuk, Anda akan menuju ke halaman utama akun pajak Anda.
- Pilih menu "Lapor" untuk memulai pelaporan SPT.
- Pilih jenis pekerjaan Anda. Jika bekerja di satu perusahaan saja, klik "e-filing".
Jika Anda bekerja lebih dari satu perusahaan, klik opsi yang sesuai seperti "Usahawan" atau "Kerja di banyak perusahaan".
Baca Juga: Cara Mudah Lapor SPT Pajak Tahunan bagi Karyawan dan Pegawai di 2025 Secara Online
4. Isi Formulir SPT
- Pilih jenis formulir yang sesuai dengan penghasilan Anda, apakah kurang dari Rp60 juta atau lebih.
Untuk penghasilan kurang dari Rp60 juta, pilih formulir 1770 S.
- Isikan data penghasilan Anda sesuai dengan bukti potong atau estimasi penghasilan.
Jika tidak mendapatkan bukti potong, Anda masih bisa melaporkan penghasilan sementara berdasarkan estimasi.
Misalnya, apabila penghasilan Anda Rp3 juta per bulan, maka penghasilan tahunan Anda adalah Rp36 juta.
5. Isi Penghasilan dan Pengurangan
- Isi penghasilan bruto dari pekerjaan Anda sesuai dengan bukti potong atau penghasilan estimasi.
- Jika Anda memiliki penghasilan lain yang dikenakan pajak final, misalnya sewa kos-kosan, masukkan jumlah penghasilan tersebut dan PPh final yang sesuai.
- Apabila ada penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak, seperti hibah atau beasiswa, isikan di kolom yang tersedia.
6. Mengisi Harta dan Hutang
Di bagian ini, Anda perlu melaporkan seluruh harta yang dimiliki, termasuk rumah, mobil, laptop, tabungan, perhiasan, dan sebagainya.
Nilai harta Anda sesuai dengan harga perolehan atau nilai saat diterima.
Jika Anda memiliki hutang, laporkan jumlahnya. Jika tidak, cukup kosongkan kolom tersebut.
7. Pernyataan dan Verifikasi Data
Setelah semua data terisi dengan benar, Anda akan diminta untuk memberikan pernyataan bahwa data yang Anda isi sudah lengkap dan benar.
Klik “Setuju” dan lanjutkan ke tahap berikutnya.
8. Kode Verifikasi dan Pengiriman SPT
Begitu selesai semua data terisi, klik "Ambil Kode Verifikasi" untuk mengirimkan kode ke email atau nomor HP Anda.
Jika Anda menerima kode verifikasi, masukkan kode tersebut dan klik "Kirim SPT".
Anda akan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang mengonfirmasi bahwa SPT Anda telah berhasil diajukan.
9. Penyelesaian
Tahap terakhir, apabila semua langkah telah dilalui dengan benar, Anda akan mendapatkan notifikasi bahwa SPT telah diterima.
Bukti penerimaan elektronik (BPE) akan dikirimkan ke email Anda.
Baca Juga: Awas Penipuan SPT Tahunan, DJP Minta Masyarakat Waspada
Hal yang Perlu Diperhatikan
Jika penghasilan Anda di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), Anda tidak perlu khawatir karena tidak akan ada pajak yang terpotong.
Sementara, apabila Anda mengajukan pelaporan SPT dari Januari hingga Maret, Anda akan terhindar dari denda keterlambatan.
Demikian panduan mengenai cara lapor SPT tahunan pajak 2024 melalui DJP Online.
Semoga bermanfaat dan memudahkan Anda dalam memenuhi kewajiban perpajakan.