Batas Akhir 31 Maret, Ini Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Lewat DJP Online

Rabu 26 Mar 2025, 12:28 WIB
Situs DJP Online untuk Anda melaporkan SPT Tahunan pribadi. (Sumber: DJP Online)

Situs DJP Online untuk Anda melaporkan SPT Tahunan pribadi. (Sumber: DJP Online)

POSKOTA.CO.ID - Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pribadi untuk tahun pajak 2024 akan segera berakhir pada 31 Maret 2025 mendatang.

Bagi wajib pajak yang belum melaporkan SPT-nya, Anda dapat melakukannya dengan mudah melalui situs Direktorat Jendral Pajak (DJP) Online.

Sistem ini memudahkan pelaporan pajak secara daring, tanpa perlu mengunjungi kantor pajak.

Berdasarkan informasi dari kanal YouTube Dulur Pembelajaran, ada sejumlah langkah yang harus Anda ikuti terkait dengan pelaporan SPT Tahunan.

Baca Juga: Lapor SPT Paling Lambat Kapan? Cek Batas Waktu dan Denda Terlambatnya

Tutorial ini sangat cocok bagi Anda yang baru saja menerima bukti potong dari perusahaan dan bingung bagaimana cara melaporkan SPT Tahunan.

Cara Lapor SPT Tahunan Pajak 2024 melalui DJP Online

Untuk Anda yang belum melaporkan pajak tahun 2024, inilah tutorial yang bisa Anda ikuti:

1. Masuk ke Website DJP Online

- Pertama, buka browser di perangkat Anda. Anda bisa menggunakan handphone (HP) atau laptop.

- Kemudian, akses situs DJP Online melalui djponline.pajak.go.id.

- Setelah itu, masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda.

Pastikan menggunakan 15 digit untuk NPWP atau 16 digit untuk NIK.

DAPATKAN DISKON 2X SEHARI!! WAKTU TERBATAS! Shopee Live Diskon 2X Sehari, Jam 12 Siang & Jam 8 Malam! Potongan harga besar hanya di siaran langsung! Klaim vouchernya dan Belanja sekarang juga!

Berita Terkait

News Update