POSKOTA.CO.ID - Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pribadi untuk tahun pajak 2024 akan segera berakhir pada 31 Maret 2025 mendatang.
Bagi wajib pajak yang belum melaporkan SPT-nya, Anda dapat melakukannya dengan mudah melalui situs Direktorat Jendral Pajak (DJP) Online.
Sistem ini memudahkan pelaporan pajak secara daring, tanpa perlu mengunjungi kantor pajak.
Berdasarkan informasi dari kanal YouTube Dulur Pembelajaran, ada sejumlah langkah yang harus Anda ikuti terkait dengan pelaporan SPT Tahunan.
Baca Juga: Lapor SPT Paling Lambat Kapan? Cek Batas Waktu dan Denda Terlambatnya
Tutorial ini sangat cocok bagi Anda yang baru saja menerima bukti potong dari perusahaan dan bingung bagaimana cara melaporkan SPT Tahunan.
Cara Lapor SPT Tahunan Pajak 2024 melalui DJP Online
Untuk Anda yang belum melaporkan pajak tahun 2024, inilah tutorial yang bisa Anda ikuti:
1. Masuk ke Website DJP Online
- Pertama, buka browser di perangkat Anda. Anda bisa menggunakan handphone (HP) atau laptop.
- Kemudian, akses situs DJP Online melalui djponline.pajak.go.id.
- Setelah itu, masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda.
Pastikan menggunakan 15 digit untuk NPWP atau 16 digit untuk NIK.