Simak 5 kriteria anak sekolah yang berhak menerima Bantuan PIP 2025 agar anak bisa mendapatkan dukungan untuk pendidikan yang lebih baik. (Sumber: Kemdikbud)

EKONOMI

5 Kriteria Anak Sekolah Ini Berhak Terima Bantuan PIP 2025

Rabu 26 Mar 2025, 23:05 WIB

POSKOTA.CO.ID - Tahun 2025 ini, bantuan sosial (bansos) Program Indonesia Pintar (PIP) kembali disalurkan.

Untuk penyaluran PIP termin 1 tahun 2025, dikabarkan baru cair bagi anak sekolah di wilayah provinsi Aceh.

Program yang dicanangkan pemerintah melalui Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tersebut, bertujuan untuk meringankan beban biaya pendidikan peserta didik.

Baca Juga: Dana Bansos PIP Rp750.000 Termin 1 Tahun 2025 Cair untuk Siswa Pemilik Kartu Indonesia Pintar, Daerah Ini Pertama Menerima Bantuan

Mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan sederajat.

Akan tetapi, tidak semua siswa berhak menerima bantuan ini.

Pasalnya, ada lima kriteria utama yang harus dipenuhi agar anak sekolah dapat menerima manfaat dari program PIP 2025.

Inilah ulasannya seperti dilansir dari kanal YouTube Dunsanak Mreal.

Kuota Penerima Bantuan PIP Meningkat

Sementara itu, kuota penerima bantuan PIP tahun 2025 untuk anak sekolah meningkat menjadi 20,4 juta siswa.

Sedangkan pada tahun sebelumnya dari sebelumnya hanya mencapai 18,6 juta siswa.

"Tentu saja, hal tersebut membuka peluang besar bagi anak sekolah dari keluarga yang belum pernah mendapatkan bantuan sosial ini, terutama bagi mereka yang membutuhkan," demikian menurut informasi dari tayangan video YouTube Dunsanak Mreal.

Namun, perlu diperhatikan bahwa pada tahun 2025, hanya lima kriteria siswa yang akan menerima bantuan PIP.

Baca Juga: Bansos Susulan Rp600.000 BPNT Tahap 1 2025 Cair Jelang Lebaran Lewat Kartu KKS BNI, Cek Ciri Masyarakat yang Sulit Terima Bantuan

5 Kriteria Anak Sekolah Penerima PIP

Di bawah ini, pembahasan mengenai lima kriteria anak sekolah penerima PIP. Antara lain:

1. Siswa Aktif yang Terdaftar di Dapodik

Siswa yang terdaftar sebagai siswa aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) berpeluang besar untuk menerima bantuan PIP.

Siswa dari jenjang SD, SMP, SMA, SMK dan sederajat yang terdaftar dengan status aktif sebagai pelajar dapat menerima bantuan PIP.

Jika pada tahun sebelumnya sudah menerima dana bansos PIP, maka di tahun ini mereka juga berpeluang mendapatkan bantuan yang sama.

2. Penerima PKH dengan Anak Sekolah

Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) yang memiliki anak sekolah SD, SMP, SMA, atau SMK dan sederajat juga berkesempatan mendapatkan bantuan PIP.

Namun, tidak semua penerima PKH otomatis menerima bantuan ini.

Penerima PKH yang berhak mendapatkan bansos PIP akan diseleksi berdasarkan status ekonomi keluarga.

Terutama bagi mereka yang berada di golongan desil satu atau dua.

Anak yang tidak memiliki masalah terkait sekolahnya juga akan menjadi prioritas.

3. Usulan dari Pihak Sekolah

Siswa yang diusulkan oleh pihak sekolah juga berhak menerima bantuan PIP.

Pihak sekolah dapat mengusulkan peserta didik yang memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan ini.

Proses pengusulan untuk tahun 2025 ini, sebelumnya dilakukan secara bertahap.

Di mana, batas pengiriman data dari Dapodik paling lambat 10 Februari, dan pengiriman data tahap kedua bisa dilakukan hingga 31 Agustus.

Selanjutnya, pihak Kemendikdasmen akan melakukan verifikasi untuk memastikan apakah siswa berhak menerima bantuan atau tidak.

4. Keluarga Miskin, Ekstrem, atau Prasejahtera

Siswa yang berasal dari keluarga miskin, keluarga ekstrem, atau keluarga prasejahtera berhak mendapatkan bantuan PIP.

Kriteria keluarga ini meliputi keluarga yang penghasilannya rendah, seperti pekerja harian atau buruh.

Anak-anak dari keluarga dengan kondisi ekonomi yang kurang mampu memiliki kesempatan besar untuk menerima bantuan sosial ini.

5. Anak Yatim, Piatu, atau Yatim Piatu

Siswa yang berasal dari keluarga yatim, piatu, atau yatim piatu juga dapat mengajukan bantuan PIP.

Apabila orang tua siswa telah meninggal atau kedua orang tua sudah meninggal, dan anak tersebut diasuh oleh nenek atau keluarga dari orang tuanya, maka ia berhak untuk diusulkan sebagai penerima bantuan PIP.

Proses Pencairan Bantuan PIP

Proses pencairan bantuan PIP dilakukan dalam tiga metode.

Pertama, pencairan melalui sekolah. Di mana pihak sekolah akan mengeluarkan surat kuasa dan menyalurkan bantuan langsung ke siswa melalui bank penyalur seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI) atau Bank Negara Indonesia (BNI).

Bantuan tersebut akan diberikan tanpa ada potongan sama sekali.

Kedua, pencairan langsung melalui ATM bank penyalur.

Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 2025 Bantuan Anak Sekolah Cair di Minggu Ketiga Maret Ini, Cek Penerima dan Rinciannya

Siswa yang berhak akan diberikan ATM dan rekening atas nama mereka untuk mengambil bantuan tersebut.

Terakhir, dana bansos PIP cair kepada peserta didik yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Dengan adanya penambahan kuota penerima bantuan PIP menjadi 20,4 juta siswa di tahun 2025, semakin banyak anak sekolah yang berkesempatan mendapatkan bantuan ini.

Bagi Anda yang memenuhi kriteria di atas, ada peluang besar untuk menerima bantuan PIP.

Tags:
Kartu Indonesia PintarProgram Indonesia Pintar bantuan sosial bansos kriteria penerima PIPPIP termin 1 2025bantuan PIP 2025bantuan PIP

Neni Nuraeni

Reporter

Neni Nuraeni

Editor