JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil membongkar praktik pembuatan dan peredaran narkotika jenis baru yang dikemas dalam bentuk vape di Jakarta Pusat.
Dalam pengungkapan ini petugas kepolisian mengamankan tiga orang, masing-masing berinisial SR 30 tahun, SG 30 tahun dan W 30 tahun serta satu buronan berinisial C 40 tahun.
"Alhamdulillah, berkat kerja sama personel kami, informasi masyarakat, serta dukungan Bea Cukai, kami berhasil mengungkap peredaran narkotika dalam bentuk vape ini. Ini menjadi pengingat bagi semua pihak agar lebih waspada terhadap modus baru penyalahgunaan narkotika,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri kepada awak media, Rabu, 26 Maret 2025.
Menurut Roby, pengungkapan ini berawal dari informasi mengenai adanya aktivitas jual-beli liquid vape narkotika.
Baca Juga: Direktur Persiba Balikpapan Diciduk Bareskrim Terkait Kasus Narkotika
Kemudian pihaknya berkoordinasi dengan Bea Cukai setelah mendapatkan petunjuk bahwa bahan baku dikirim dari luar negeri.
Lalu pada tanggal 12 Maret 2025, barang pesanan masuk melalui jalur kargo. Sehingga Bea Cukai dan polisi melakukan pemantauan ketat selama kurang lebih dua pekan
"Setelah diyakini terdapat aktivitas produksi narkotika, pihak kepolisian melakukan penggerebekan di apartemen Season City dan menangkap tersangka SR beserta barang bukti," beber Roby.
Tersangka SR diduga dikendalikan oleh seorang pria yang kini berstatus DPO berinisial C, 40 tahun.
Ia mendapat perintah untuk memesan dan menerima paket dari Cina dan Malaysia yang berisi bahan baku serta peralatan laboratorium guna memproduksi liquid vape mengandung narkotika golongan I.
"Dalam pengembangannya, polisi juga mengamankan dua orang lain, yakni SG.yang berperan sebagai peracik, dan W yang berperan sebagai pengedar atau penyalur cartridge rokok elektrik tersebut," terang Roby.
Lebih lanjut, Roby mengatakan, harga harga satu cartridge vape narkotika ini di pasaran bisa mencapai Rp3,5 juta.
Baca Juga: BNN Ungkap 14 Kasus Narkotika Sepanjang Februari 2025, 1,2 Ton Barang Bukti Disita
Tersangka W diketahui mengedarkan barang haram tersebut hingga ke luar Jakarta, termasuk ke wilayah Batam, Kepulauan Riau. Berdasarkan uji laboratorium, narkotika yang terkandung dalam liquid vape tersebut adalah 5-Fluoro ADB, yang termasuk golongan I. Ini diatur dalam Permenkes No. 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika.
"Ini adalah tren yang sedang marak sekarang di kalangan generasi muda. Mereka menggunakan narkotika dalam bentuk vape karena lebih sulit terdeteksi oleh tes urine biasa. Kita membutuhkan kit khusus untuk bisa mendeteksi kandungan narkotika tersebut,” beber Roby.
Selanjutnya, Roby mengimbau para orang tua dan masyarakat agar lebih memperhatikan tren yang berkembang di kalangan anak muda.
Dia minta para orang tua untuk tidak ragu untuk melapor jika ada aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Dia berharap dengan sinergi yang baik, bisa menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
"Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Roby.