JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil membongkar praktik pembuatan dan peredaran narkotika jenis baru yang dikemas dalam bentuk vape di Jakarta Pusat.
Dalam pengungkapan ini petugas kepolisian mengamankan tiga orang, masing-masing berinisial SR 30 tahun, SG 30 tahun dan W 30 tahun serta satu buronan berinisial C 40 tahun.
"Alhamdulillah, berkat kerja sama personel kami, informasi masyarakat, serta dukungan Bea Cukai, kami berhasil mengungkap peredaran narkotika dalam bentuk vape ini. Ini menjadi pengingat bagi semua pihak agar lebih waspada terhadap modus baru penyalahgunaan narkotika,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri kepada awak media, Rabu, 26 Maret 2025.
Menurut Roby, pengungkapan ini berawal dari informasi mengenai adanya aktivitas jual-beli liquid vape narkotika.
Baca Juga: Direktur Persiba Balikpapan Diciduk Bareskrim Terkait Kasus Narkotika
Kemudian pihaknya berkoordinasi dengan Bea Cukai setelah mendapatkan petunjuk bahwa bahan baku dikirim dari luar negeri.
Lalu pada tanggal 12 Maret 2025, barang pesanan masuk melalui jalur kargo. Sehingga Bea Cukai dan polisi melakukan pemantauan ketat selama kurang lebih dua pekan
"Setelah diyakini terdapat aktivitas produksi narkotika, pihak kepolisian melakukan penggerebekan di apartemen Season City dan menangkap tersangka SR beserta barang bukti," beber Roby.
Tersangka SR diduga dikendalikan oleh seorang pria yang kini berstatus DPO berinisial C, 40 tahun.
Ia mendapat perintah untuk memesan dan menerima paket dari Cina dan Malaysia yang berisi bahan baku serta peralatan laboratorium guna memproduksi liquid vape mengandung narkotika golongan I.
"Dalam pengembangannya, polisi juga mengamankan dua orang lain, yakni SG.yang berperan sebagai peracik, dan W yang berperan sebagai pengedar atau penyalur cartridge rokok elektrik tersebut," terang Roby.