POSKOTA.CO.ID - Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh umat muslim yang mampu menjelang hari raya Idul Fitri.
Zakat fitrah wajib dilaksanakan bagi setiap jiwa yang bisa dibayarkan dalam dua bentuk, yaitu bahan makanan pokok dalam hal ini adalah beras dan dalam bentuk uang.
Sebelum membayarkan zakat, ada baiknya mengetahui waktu pembayaran serta niat yang harus dibacakan ketika membayar.
Baca Juga: Berapa Besaran Zakat Fitrah 2025? Ini Cara Bayar Online Lewat Baznas
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Mengutip Dompet Dhuafa, waktu pembayaran zakat fitrah harus dibayarkan sebelum shalat Idul Fitri, namun menurut fikih, pembayaran dibagi menjadi beberapa kategori:
1. Waktu Wajib
Kategori yang pertama yaitu waktu wajib, saat matahari terbenam di hari terakhir pada bulan Ramadhan.
Baca Juga: Tata Cara Bayar Zakat Fitrah Secara Online Lewat BAZNAS
2. Waktu Sunnah
Kategori kedua yaitu waktu sunnah, zakat dibayarkan sejak awal Ramadhan sehingga sebelum shalat Idul Fitri.
Semakin cepat zakat fitrah dibayarkan, maka semakin cepat pula sampai kepada mereka yang berhak menerimanya. Oleh karena itu disarankan membayarkan zakat fitrah segera.
3. Waktu Makruh
Kategori ketiga adalah waktu makruh, yaitu setelah shalat Idul Fitri tetapi sebelum matahari terbenam pada hari raya.
Baca Juga: Berapa Besaran Zakat Fitrah 2025? Ini Cara Bayar Online Lewat Baznas
4. Waktu Haram
Kategori terakhir adalah waktu haram, yaitu setelah matahari terbenam di hari raya, maka zakat fitrah hanya dianggap sebagai sedekah.
Adapun niat yang harus dibacakan ketika membayarkan zakat untuk diri sendiri adalah sebagai berikut.
Niat Zakat untuk Diri Sendiri
Baca Juga: Tata Cara Bayar Zakat Fitrah Secara Online Lewat BAZNAS
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii fardhan lillaahi ta’aalaa
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”