POSKOTA.CO.ID - Menjelang Lebaran 2025, para pengemudi ojek online (ojol) mulai menerima Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan oleh perusahaan ride-hailing seperti Gojek dan Grab.
THR ini disebut sebagai Bonus Hari Raya (BHR) dan menjadi bentuk apresiasi kepada mitra pengemudi atas kerja keras mereka sepanjang tahun.
Namun, besaran BHR yang diterima oleh setiap pengemudi tidak sama, karena dihitung berdasarkan kinerja, kategori keanggotaan, serta durasi kemitraan.
Hal ini dilakukan untuk mendorong para pengemudi agar tetap aktif dan memberikan layanan terbaik bagi pelanggan.
Baca Juga: THR Ojol Gojek-Grab 2025: Mekanisme, Syarat, Nominal, dan Jadwal Pencairannya
Gojek dan Grab Sudah Menyalurkan BHR
Gojek mulai mencairkan BHR pada Sabtu, 22 Maret 2025, sementara Grab menyusul sehari setelahnya, Minggu, 23 Maret 2025.
Informasi mengenai pencairan BHR ini banyak dibagikan oleh para pengemudi di media sosial, terutama di platform X (Twitter), dengan berbagai tanggapan terkait jumlah bonus yang mereka terima.
Besaran BHR Ditentukan Berdasarkan Kinerja
Baik Gojek maupun Grab memiliki sistem yang berbeda dalam menentukan jumlah BHR bagi mitra pengemudi.
Kategori dan Besaran BHR di Gojek
Gojek mengelompokkan pengemudi ke dalam lima kategori, yaitu:
- Mitra Harapan
- Mitra Andalan
- Mitra Unggulan
- Mitra Juara
- Mitra Juara Utama
Bagi pengemudi dalam kategori tertinggi, Mitra Juara Utama, BHR diberikan sebesar 20% dari pendapatan bersih mereka.
- Pengemudi roda dua di kategori ini rata-rata mendapatkan Rp900 ribu.
- Pengemudi roda empat bisa memperoleh Rp1,6 juta.
Sementara itu, pengemudi dalam kategori lebih rendah menerima jumlah yang lebih kecil atau bahkan tidak mendapatkan BHR jika tidak memenuhi kriteria tertentu.