POSKOTA.CO.ID - Pada bulan Maret 2025, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan berupa saldo dana bansos dari Program Keluarga Harapan (PKH).
Bantuan ini diharapkan mampu meringankan beban ekonomi keluarga prasejahtera sekaligus mendukung peningkatan kualitas hidup penerima manfaat.
Namun, penting untuk dipahami bahwa tidak semua warga otomatis mendapatkan bantuan ini. Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi agar terdaftar sebagai penerima bansos.
Yuk, simak penjelasan lengkap mengenai syarat, besaran dana, serta cara mengetahui apakah kamu termasuk penerimanya!
Apa Itu Program PKH?
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin yang memiliki anggota keluarga dengan kategori tertentu, seperti ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, hingga lansia.
Baca Juga: Periksa Daftar Penerima Bansos PKH dan BPNT Gunakan NIK KTP, Begini Caranya
Program ini menjadi bagian penting dari upaya pemerintah dalam mengurangi angka kemiskinan dan mendorong kemandirian ekonomi masyaraka
Kriteria Penerima Bansos PKH 2025
Berdasarkan informasi yang dibagikan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) melalui akun Instagram resminya (@kemensosri), terdapat tiga komponen utama yang menjadi dasar penetapan penerima manfaat PKH.
1. Komponen Kesehatan
Bantuan ini diberikan kepada keluarga yang memiliki anggota dengan kebutuhan khusus di bidang kesehatan, di antaranya:
- Ibu Hamil: Diperuntukkan bagi ibu yang sedang mengandung, dengan batas maksimal dua kali kehamilan per keluarga.
- Anak Usia Dini: Ditujukan untuk anak berusia 0–6 tahun yang belum bersekolah, dengan maksimal dua anak dalam satu keluarga.
2. Komponen Pendidikan
Bantuan pada komponen ini bertujuan mendukung keberlangsungan pendidikan anak-anak dari keluarga prasejahtera:
- Jenjang Pendidikan: Penerima bantuan adalah anak yang sedang menempuh pendidikan di tingkat SD/MI, SMP/MTs, atau SMA/MA sederajat.
- Batas Usia: Anak berusia 6–21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun. Dalam satu keluarga, maksimal tiga anak yang bisa menerima bantuan ini.
3. Komponen Kesejahteraan Sosial
- Lanjut Usia: Warga yang berusia 60 tahun ke atas dan tinggal dalam keluarga atau tercatat seorang diri di dalam Kartu Keluarga (KK). Maksimal empat orang lansia per keluarga yang dapat menerima bantuan.
- Penyandang Disabilitas: Bantuan ini ditujukan bagi penyandang disabilitas berat yang berada dalam satu keluarga atau tercatat seorang diri dalam KK, dengan batas maksimal empat orang penerima per keluarga.
Syarat Penerima Bansos PKH 2025
Selain masuk dalam salah satu dari tiga komponen di atas, terdapat beberapa syarat tambahan yang wajib dipenuhi oleh calon penerima bantuan, yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI): Harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah dan berstatus WNI.
- Terdaftar di DTKS: Data calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kemensos.
- Memiliki Dokumen Identitas: KTP dan Kartu Keluarga (KK) diperlukan untuk proses verifikasi.
- Bukan Anggota TNI/Polri/ASN/BUMN/BUMD: Bantuan ini dikhususkan untuk masyarakat sipil yang benar-benar membutuhkan.
- Tidak Menerima Bantuan Sosial Lain: Penerima tidak sedang mendapatkan bantuan sosial lainnya seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
Besaran Dana Bansos PKH 2025
Bantuan yang diberikan dalam program PKH 2025 dibagi berdasarkan kategori penerima. Dana ini akan dicairkan secara bertahap setiap tiga bulan sekali. Berikut rinciannya:
Ibu Hamil: Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 per tiga bulan.
Anak Usia Dini: Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 per tiga bulan.
Anak Sekolah Dasar (SD): Rp 900.000 per tahun atau Rp 225.000 per tiga bulan.
Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp 1.500.000 per tahun atau Rp 375.000 per tiga bulan.
Anak Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp 2.000.000 per tahun atau Rp 500.000 per tiga bulan.
Penyandang Disabilitas Berat: Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 per tiga bulan.
Lanjut Usia (60+): Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 per tiga bulan.
Dana tersebut akan langsung disalurkan ke rekening penerima melalui bank yang ditunjuk pemerintah, seperti Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.
Baca Juga: SELAMAT! NIK KTP Anda Terima Dana Bansos PKH Rp600.000, Begini Cara Ceknya
Cara Cek Penerima Bansos PKH 2025
Untuk mengetahui apakah kamu termasuk penerima bansos, ikuti langkah-langkah berikut:
Kunjungi Situs Resmi Kemensos:
Akses situs cekbansos.kemensos.go.id.
Masukkan Data Diri:
Isi nama lengkap sesuai KTP dan alamat lengkap seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
Masukkan Kode Verifikasi:
Ketik kode captcha yang tertera di layar.
Klik Cari Data:
Sistem akan menampilkan informasi terkait status kepesertaan bansos kamu.
Selain itu, pengecekan juga bisa dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Google Play Store.
Dana bantuan PKH akan disalurkan langsung ke rekening penerima yang terdaftar di bank yang ditunjuk pemerintah, seperti Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.
Penerima hanya perlu membawa KTP atau KK untuk mencairkan dana di ATM, e-warong, atau agen resmi lainnya.
Program bansos PKH 2025 menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mendukung masyarakat prasejahtera agar dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Itulah tadi informasi terkait pencairan saldo dana bansos PKH Maret 2025.