POSKOTA.CO.ID - Pada bulan Maret 2025, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan berupa saldo dana bansos dari Program Keluarga Harapan (PKH).
Bantuan ini diharapkan mampu meringankan beban ekonomi keluarga prasejahtera sekaligus mendukung peningkatan kualitas hidup penerima manfaat.
Namun, penting untuk dipahami bahwa tidak semua warga otomatis mendapatkan bantuan ini. Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi agar terdaftar sebagai penerima bansos.
Yuk, simak penjelasan lengkap mengenai syarat, besaran dana, serta cara mengetahui apakah kamu termasuk penerimanya!
Apa Itu Program PKH?
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin yang memiliki anggota keluarga dengan kategori tertentu, seperti ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, hingga lansia.
Baca Juga: Periksa Daftar Penerima Bansos PKH dan BPNT Gunakan NIK KTP, Begini Caranya
Program ini menjadi bagian penting dari upaya pemerintah dalam mengurangi angka kemiskinan dan mendorong kemandirian ekonomi masyaraka
Kriteria Penerima Bansos PKH 2025
Berdasarkan informasi yang dibagikan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) melalui akun Instagram resminya (@kemensosri), terdapat tiga komponen utama yang menjadi dasar penetapan penerima manfaat PKH.
1. Komponen Kesehatan
Bantuan ini diberikan kepada keluarga yang memiliki anggota dengan kebutuhan khusus di bidang kesehatan, di antaranya:
- Ibu Hamil: Diperuntukkan bagi ibu yang sedang mengandung, dengan batas maksimal dua kali kehamilan per keluarga.
- Anak Usia Dini: Ditujukan untuk anak berusia 0–6 tahun yang belum bersekolah, dengan maksimal dua anak dalam satu keluarga.
2. Komponen Pendidikan
Bantuan pada komponen ini bertujuan mendukung keberlangsungan pendidikan anak-anak dari keluarga prasejahtera:
- Jenjang Pendidikan: Penerima bantuan adalah anak yang sedang menempuh pendidikan di tingkat SD/MI, SMP/MTs, atau SMA/MA sederajat.
- Batas Usia: Anak berusia 6–21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun. Dalam satu keluarga, maksimal tiga anak yang bisa menerima bantuan ini.
3. Komponen Kesejahteraan Sosial
- Lanjut Usia: Warga yang berusia 60 tahun ke atas dan tinggal dalam keluarga atau tercatat seorang diri di dalam Kartu Keluarga (KK). Maksimal empat orang lansia per keluarga yang dapat menerima bantuan.
- Penyandang Disabilitas: Bantuan ini ditujukan bagi penyandang disabilitas berat yang berada dalam satu keluarga atau tercatat seorang diri dalam KK, dengan batas maksimal empat orang penerima per keluarga.