Baca Juga: Tolak RUU Polri Ramai Digaungkan, Ini Poin-poin Utama Penolakannya
Ayat 1 huruf (o).
Yang berbunyi: melakukan penyadapan dalam lingkup tugas Kepolisian sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur mengenai penyadapan.
- Pasal 30 Ayat 2
Yang berbunyi: Batas usia pensiun Anggota Polri yaitu.
58 (lima puluh delapan) tahun bagi bintara dan tamtama.
60 (enam puluh) tahun bagi perwira.
65 (enam puluh lima) tahun bagi pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan bagi jabatan tersebut.