Selain Jawa Barat, 10 Provinsi Ini Juga Berikan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan, Mana Saja?

Selasa 25 Mar 2025, 16:03 WIB
Ilustrasi STNK dan BPKB kendaraan. (Sumber: Dispendukcapil Jember)

Ilustrasi STNK dan BPKB kendaraan. (Sumber: Dispendukcapil Jember)

POSKOTA.CO.ID - Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk pemutihan pajak dan tunggakan kendaraan bermotor mendapat bannyak respons positif dari masyarakat.

Kebijakan ini dibuat langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi beberapa waktu lalu untuk menghapuskan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Baik itu roda dua dan roda empat yang menunggak pajak tahunan pun dibebaskan, jadi hanya perlu membayar pajak kendaraan tahun 2025 saja.

Namun kebijakan ini juga diikuti dengan aturan, dimana kedepannya masyarakat harus bisa taat pajak.

Baca Juga: Alternatif Lain Selain PINTAR BI untuk Mendapatkan Uang Baru Jelang THR Lebaran 2025

Sedangkan bagi yang belum kunjung membayar hingga batas waktu terakhir di bulan April, maka kendaraannya dilarang untuk dipakai melintasi jalan-jalan di Jawa Barat.

Nah, hampir mirip dengan kebijakan di Jawa Barat, saat ini ada 10 provinsi lainnya yang juga memberikan kebijakan diskon serta pemutihan pajak kendaraan kepada warganet. Cek informasinya di bawah.

1. Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah beri keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB), berupa penghapusan tunggakan nilai pokok pajak dan denda keterlambatan.

Program ini berlangsung mulai 8 April-30 Juni 2025, dimana penghapusan tunggakan mirip seperti program di Jawa Barat.

Baca Juga: Cara Menarik Uang Pecahan Rp10.000 dan Rp20.000 di ATM untuk THR Lebaran

Berita Terkait

News Update