Pembahasan RUU Polri di DPR RI menjadi sorotan publik akibat sejumlah pasal kontroversial. (Sumber: Pinterest)

Nasional

RUU Polri Terbaru Menuai Protes! Ini Daftar Pasal Paling Kontroversial yang Membuat Publik Menolak

Selasa 25 Mar 2025, 06:45 WIB

POSKOTA.CO.ID - Setelah mengesahkan RUU TNI menjadi UU TNI 2025, DPR RI kini tengah menggodok RUU Polri untuk merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Beberapa poin dalam draf RUU ini dinilai kontroversial dan menuai kritik dari berbagai pihak.

Isi RUU Polri Terbaru

Berdasarkan dokumen yang diunggah di laman resmi DPR RI, beberapa revisi mencakup:

Baca Juga: RUU Polri Dwifungsi Gaya Baru: Reformasi atau Kembali ke Era Orde Baru?

Namun, terdapat beberapa pasal yang menuai kontroversi karena dianggap memberikan kewenangan yang berlebihan kepada Polri.

Daftar Pasal Kontroversial dalam RUU Polri

Mengutip Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), berikut beberapa pasal yang dinilai bermasalah:

1. Pasal 16 Ayat 1

Tambahan poin yang mengizinkan Polri melakukan pemblokiran akses siber berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Hal ini dinilai mengancam kebebasan berekspresi serta melanggar hak privasi warga negara.

2. Pasal 16A dan 16B

3. Pasal 14

4. Pasal 30 Ayat 2

Batas usia pensiun Polri diperpanjang:

Penambahan usia pensiun ini dinilai menghambat regenerasi di tubuh Polri serta tidak memiliki dasar yang jelas.

Baca Juga: Rp125.000 Cuan Masuk ke Dompet Elektronik, Cairkan Saldo DANA Gratis Lewat Aplikasi Penghasil Uang

Implikasi dan Respons Publik

PSHK menyoroti bahwa pembahasan RUU Polri dilakukan dengan tergesa-gesa dan minim partisipasi publik.

Dengan adanya sejumlah pasal kontroversial, ada kemungkinan RUU ini akan mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat.

Bagaimana pendapat Anda tentang perubahan dalam RUU Polri ini? Apakah perlu dilakukan revisi lebih lanjut sebelum disahkan.

Tags:
RUU Polrikewenangan Polriperubahan aturan kepolisianpasal kontroversial RUU Polrirevisi UU PolriRUU Polri terbaru

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor