Jika status menunjukkan bahwa tahap Pertek telah selesai, maka Anda tinggal menunggu penerbitan SK oleh instansi masing-masing.
Baca Juga: MenPANRB Kembali Tegaskan Aturan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Berikut Jadwalnya
Langkah Selanjutnya Setelah Pertek Selesai
Setelah dinyatakan lolos tahap Pertek, tahapan berikutnya adalah:
- Instansi akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) berdasarkan hasil Pertek.
- Penandatanganan perjanjian kerja bagi pegawai P3K.
- Proses pengangkatan resmi sebagai pegawai oleh instansi terkait.
Pastikan untuk selalu memantau email dan akun SSCASN Anda agar tidak ketinggalan informasi penting.