Ilustrasi ASN, Pemberlakuan sistem WFA dan jadwal lengkap libur Lebaran 2025. (Sumber: bkd.ntbprov.go.id)

Nasional

Resmi Berlaku! ASN Bisa Ambil WFA, Ini Jadwal Lengkap Libur Lebaran 2025

Selasa 25 Mar 2025, 10:09 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai kemarin, Senin 24 Maret 2025.

Aturan ini memberikan fleksibilitas bagi pegawai negeri untuk bekerja di luar kantor selama empat hari berturut-turut, yakni pada 24-27 Maret 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2025.

Pelaksanaan WFA ini dirancang untuk menjaga produktivitas pelayanan publik menjelang masa libur panjang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1446 H.

Baca Juga: THR ASN Kota Depok Cair 2 Pekan Sebelum Lebaran

Dengan sistem kerja fleksibel, diharapkan ASN tetap dapat menjalankan tugas tanpa terganggu jadwal cuti bersama. Namun, pimpinan instansi wajib memastikan bahwa layanan esensial kepada masyarakat tetap berjalan lancar.

Selain WFA, pemerintah juga telah menetapkan serangkaian hari libur dan cuti bersama Lebaran 2025 bagi ASN pada akhir Maret hingga awal April 2025.

Jadwal ini mencakup libur Nyepi, Idul Fitri, serta sejumlah hari cuti tambahan. Berikut rincian lengkap aturan WFA beserta jadwal libur resmi yang perlu diketahui para PNS.

WFA ASN Berlaku 4 Hari Berturut-Turut

Berdasarkan SE tersebut, ASN diperbolehkan bekerja dari mana saja selama empat hari, mulai 24-27 Maret 2025. Kebijakan ini bertujuan menjaga produktivitas pelayanan publik di tengah masa libur panjang.

Namun, pelaksanaan WFA harus memenuhi beberapa ketentuan:

Baca Juga: Meski Ada Keringana WFA bagi ASN Saat Libur Lebaran, Menteri Tito Peringatkan Hal Ini

Jadwal Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025

Selain WFA, pemerintah juga telah menetapkan jadwal libur Lebaran dan cuti bersama bagi ASN:

Dengan kebijakan ini, diharapkan ASN tetap dapat memberikan pelayanan optimal sekaligus menikmati waktu libur bersama keluarga.

Informasi lebih lanjut dapat dilihat dalam SE Menpan RB No. 2/2025 yang tersedia di laman resmi Kementerian PANRB.

Tags:
Pemerintah WFAAparatur Sipil NegaraASNIdul Fitri 1446 Hhari libur dan cuti bersama lebaran 2025WFA ASN

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor