POSKOTA.CO.ID - Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai kemarin, Senin 24 Maret 2025.
Aturan ini memberikan fleksibilitas bagi pegawai negeri untuk bekerja di luar kantor selama empat hari berturut-turut, yakni pada 24-27 Maret 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2025.
Pelaksanaan WFA ini dirancang untuk menjaga produktivitas pelayanan publik menjelang masa libur panjang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1446 H.
Baca Juga: THR ASN Kota Depok Cair 2 Pekan Sebelum Lebaran
Dengan sistem kerja fleksibel, diharapkan ASN tetap dapat menjalankan tugas tanpa terganggu jadwal cuti bersama. Namun, pimpinan instansi wajib memastikan bahwa layanan esensial kepada masyarakat tetap berjalan lancar.
Selain WFA, pemerintah juga telah menetapkan serangkaian hari libur dan cuti bersama Lebaran 2025 bagi ASN pada akhir Maret hingga awal April 2025.
Jadwal ini mencakup libur Nyepi, Idul Fitri, serta sejumlah hari cuti tambahan. Berikut rincian lengkap aturan WFA beserta jadwal libur resmi yang perlu diketahui para PNS.
WFA ASN Berlaku 4 Hari Berturut-Turut
Berdasarkan SE tersebut, ASN diperbolehkan bekerja dari mana saja selama empat hari, mulai 24-27 Maret 2025. Kebijakan ini bertujuan menjaga produktivitas pelayanan publik di tengah masa libur panjang.
Namun, pelaksanaan WFA harus memenuhi beberapa ketentuan:
- Pembagian Kuota WFA oleh pimpinan instansi, disesuaikan dengan kebutuhan layanan dan jumlah pegawai.
- Tidak Mengganggu Pelayanan Publik, termasuk memastikan layanan esensial tetap berjalan.
- Optimalisasi Sistem Elektronik untuk memudahkan pelayanan daring.
- Penyesuaian Jam Layanan bagi instansi dengan sistem shift, agar tidak mengganggu operasional.
Baca Juga: Meski Ada Keringana WFA bagi ASN Saat Libur Lebaran, Menteri Tito Peringatkan Hal Ini