POSKOTA.CO.ID - Tak hanya hastag Tolak RUU TNI yang menduduki trending topik Indonesia di X, kini muncul tagar lainnya yakni Tolak RUU Polri.
Beberapa hari belakangan, tagar Tolak RUU Polri turut meramaikan jagat media sosial, salah satunya X.
Pengguna X ramai-ramai membuat cuitan terkait Tolak RUU Polri. Per hari ini, 25 Maret 2025, tagar tersebut telah dibagikan lebih dari 200 ribu tweet.
Polemik tersebut terjadi usai RUU TNI kini disahkan oleh DPR sebagai Undang-Undang.
Baca Juga: Pemilik NIK dan KTP dengan Kriteria Ini akan Mendapatkan Saldo Dana BLT BBM 2025, Cek Sekarang!
Pengesehan tersebut mendapatkan penolakan keras dari warganet. Mereka menilai bahwa sahnya RUU itu akan menimbulkan kerugian atau berbahaya untuk masyarakat kedepannya.
Sejumlah wargamet mengatakan, jika UU Polri sah maka membuka peluang kepolisian di Tanah Air sebagai lembaga yang mampu mengancam kebebasan berekspresi masyarakat.
Tak sedikit warganet yang memberikan imbauan agar masyarakat lainnya buka mata akan isu satu ini, sebelum akhirnya UU tersebut benar disahkan.
Poin Penting Tolak RUU Polri
Melansir cuitan dari akun @Dw*****, dibagikan 7 poin yang menjadi catatan kritis terhadap isu tolak RUU Polri yang diprediksi bermasalah.
Poin-poin tersebut berdasarkan hasil kajian dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, berikut beberapa di antaranya:
1. Revisi UU Polri akan semakin memberangus kebebasan berpendapat dan berekspresi: hak untuk memperoleh informasi: serta hak warga negara atas privasi terutama yang dinikmati di media sosial dan ruang digital.
2. RUU Polri akan memperluas kewenangan Intelkam yang dimiliki oleh Polri sampai melebihi lembaga-lembaga lain yang mengurus soal intelejen.
3. Kewenangan untuk melakukan penyadapan rentan terjadi penyalahgunaan karena pada RUU kepolisian, kewenangan penyadapan oleh Polri disebut dilakukan dengan didasarkan pada undang-undang terkait penyadapan, padahal Indonesia hingga saat ini belum memiliki suatu peraturan perundang-undangan mengenai penyadapan.
4. Revisi UU Polri akan semakin mendekatkan peran Polri menjadi superbody investigator.
5. Lewat RUU ini, Polisi juga mendapatkan wewenang untuk memegang komando untuk membina Pasukan Pengamanan Masyarakat (PAM) Swakarsa.
6. Revisi UU Polri juga menambah daftar kewenangan yang tidak jelas peruntukannya dan menimbulkan tumpang-Tindih kewenangan antara kementerian/lembaga negara.
7. Meski menambah deretan kewenangan terhadap kepolisian, namun RUU Polri tidak secara tegas mengatur perihal mekanisme pengawasan (oversight mechanism) bagi institusi Polri dan anggotanya.
Demikian penjelasan tentang tolak RUU Polri dan poin utama yang menjadi sorotan masyarakat.