POSKOTA.CO.ID – Proses penerbitan Surat Keputusan (SK) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terus mengalami perkembangan.
Berdasarkan data terbaru yang diperbarui pada 24 Maret, beberapa daerah menunjukkan progres yang cukup signifikan, sementara ada juga yang masih mengalami hambatan.
Oleh karena itu, simak terus artikel ini sampai selesai untuk mengetahui informasi terbarunya.
Baca Juga: Mau Jadi ASN Tanpa Seleksi CPNS? Bisa Kuliah di IPDN, Berikut Ini Syarat Supaya Diterima

Progres Terbaru Data SK CPNS dan PPPK
Pembaruan data menunjukkan bahwa beberapa daerah telah mengunggah informasi per 23-24 Maret.
Data ini telah diolah dalam format Excel untuk memudahkan analisis persentase perkembangan. Melalui pengolahan ini, setiap daerah dapat dengan mudah dilihat progresnya, baik dari yang masih rendah hingga yang telah mencapai 100%.
Beberapa data yang dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih menunjukkan kejanggalan.
Misalnya, terdapat beberapa daerah yang dilaporkan lulus 100% tetapi tidak tercatat ada dalam proses di BKN. Untuk memastikan akurasi data, fokus utama dalam analisis ini diarahkan pada kolom "Pertek Selesai" (persetujuan teknis selesai), karena kolom ini mencerminkan sejauh mana dokumen SK sudah diproses.
Baca Juga: MenPANRB Kembali Tegaskan Aturan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Berikut Jadwalnya
Daerah dengan Pertek 100%: Siap Terima SK?
Beberapa instansi dan daerah yang telah menyelesaikan pertek 100% antara lain:
- Badan Intelijen Negara (BIN)
- Lampung Timur
- Luwu
- Magelang
- Purworejo
- Gorontalo
Dengan status ini, kemungkinan besar SK akan mulai dibagikan setelah Lebaran, yakni sekitar April 2025.