Pensiunan PNS Bersiap! Gaji dan 3 Tunjangan Ini Akan Dicairkan 1 April 2025, Cek Besarannya

Selasa 25 Mar 2025, 15:39 WIB
Ilustrasi gaji pensiunan PNS, serta rincian tunjangan yang akan dicairkan. (Sumber: Pixabay/Ekoanug)

Ilustrasi gaji pensiunan PNS, serta rincian tunjangan yang akan dicairkan. (Sumber: Pixabay/Ekoanug)

POSKOTA.CO.ID - Para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bersiap menyambut pencairan gaji pokok dan tiga tunjangan pada 1 April 2025.

PT Taspen (Persero) telah memastikan bahwa pembayaran akan dilakukan tepat waktu, meski bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Kabar ini tentu menjadi angin segar bagi para pensiunan yang menanti kepastian pencairan hak mereka.

Selain gaji bulanan, terdapat tiga tunjangan yang akan turut dicairkan bersamaan, yaitu tunjangan suami/istri, tunjangan anak, dan tunjangan pangan.

Ketiga tunjangan ini merupakan bagian dari hak pensiunan PNS yang diberikan berdasarkan golongan kepangkatan saat masih aktif bekerja. Dengan nominal yang bervariasi, tunjangan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi para penerima.

Baca Juga: Pensiunan PNS Bersiap! 3 Tunjangan Ini Bakal Cair Bersamaan dengan Gaji Pokok 1 April 2025, Segini Nominalnya

Namun, ada satu syarat penting yang harus dipenuhi agar pencairan berjalan lancar, yaitu proses otentikasi. PT Taspen menegaskan bahwa tanpa otentikasi, gaji dan tunjangan PNS tidak dapat disalurkan.

Oleh karena itu, para pensiunan diimbau untuk segera menyelesaikan verifikasi ini demi menghindari keterlambatan penerimaan dana.

Rincian Tunjangan yang Akan Dicairkan

Tunjangan Suami/Istri

  • Besaran: 10 persen dari gaji pokok, bervariasi berdasarkan golongan.
  • Golongan I: Rp174.810 - Rp225.670
  • Golongan II: Rp174.810 - Rp307.870
  • Golongan III: Rp174.810 - Rp402.960
  • Golongan IV: Rp174.810 - Rp495.710

Tunjangan Anak

  • Besaran: 2 persen dari gaji pokok (maksimal 2 anak, usia di bawah 21 tahun dan belum menikah).
  • Golongan I: Rp34.962 - Rp45.134
  • Golongan II: Rp34.962 - Rp61.574
  • Golongan III: Rp34.962 - Rp80.592
  • Golongan IV: Rp34.962 - Rp99.142

Tunjangan Pangan

  • Diberikan dalam bentuk uang senilai Rp72.420 per orang untuk pembelian 10 kg beras.
  • Jumlah disesuaikan dengan anggota keluarga dalam Kartu Keluarga (KK), maksimal 4 orang.

Baca Juga: Segera Cair! Gaji Pensiunan PNS April 2025 Dibayarkan PT Taspen 7 Hari Lagi, Simak Rinciannya!

Gaji Pensiunan PNS April 2025

Berita Terkait

News Update