JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta melanjutkan pemberian bantuan sosial (bansos) Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) kepada warga kelompok rentan melalui Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ).
Penyerahan bansos dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Jakarta, Pramono Anung Wibowo, dan Wakil Gubernur (Wagub) Jakarta, Rano Karno, kepada perwakilan penerima manfaat di Balai Agung, Balai Kota Jakarta.
Penyerahan bantuan ini merupakan salah satu wujud nyata komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam mewujudkan Jakarta sebagai kota global yang inklusif.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Baca Juga: Dari Amatir Jadi Pro, Begini Cara Edit Foto dengan Aplikasi Kecerdasan AI
Kebijakan ini juga tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial dalam Rangka Perlindungan Sosial.
"Kami ingin memastikan adanya keadilan dan kesetaraan dalam urusan kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat, terutama bagi kelompok rentan, seperti lansia, penyandang disabilitas, dan anak usia dini. Kelompok ini merupakan prioritas bagi Pemprov DKI. Penyerahan bantuan ini merupakan bukti dari komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam meningkatkan kesejahteraan seluruh warga, tanpa terkecuali," kata Pramono di Balai Kota, Selasa, 25 Maret 2025.
Pramono menjelaskan, total penerima manfaat bansos PKD tahap pertama tahun 2025 sebanyak 147.304 orang.
Rinciannya meliputi 117.784 penerima Kartu Lansia Jakarta (KLJ) bagi warga berusia minimal 60 tahun, 15.203 penerima Kartu Anak Jakarta (KAJ) bagi anak usia dini 0–6 tahun, serta 14.317 penerima Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) bagi mereka yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, maupun sensorik.
Baca Juga: 10 Ucapan Selamat Lebaran 2025 Penuh Makna dan Kebahagiaan
"Besaran bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ adalah Rp300.000 per bulan," jelas Pramono.