POSKOTA.CO.ID - Bagi pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP atas nama Anda berhasil menjadi penerima saldo dana susulan Rp600.000 dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap satu 2025 cair melalui Rekening Mandiri.
Pencairan dana bansos BPNT tahap satu masih terus dilanjutkan pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui Rekening Mandiri.
Saat ini, pemerintah sudah menetapkan NIK e-KTP yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berhak mendapatkan bantuan Rp600.000.
Dilansir dari akun Youtube Bungkaswae, dana bansos susulan BPNT sudah mulai dicairkan masuk ke Rekening Mandiri KPM.
Tentunya hanya NIK e-KTP KPM yang berhasil memenuhi persyaratan di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima dana bansos BPNT tahap satu 2025.
Syarat Penerima BPNT
Berikut syarat penerima BPNT
- Memiliki e-KTP sebagai bukti sah identitas.
- Termasuk dalam kategori masyarakat membutuhkan, sesuai kriteria yang ditetapkan pemerintah.
- Bukan ASN, anggota Polri, atau TNI, yang umumnya memiliki penghasilan tetap.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
- Terdaftar dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Dilansir dari akun Youtube Bungkas Wae, saldo dana bansos BPNT Rp600.000 adalah bantuan susulan yang diberikan kepada KPM validasi.
Penerima yang datanya telah tervalidasi by system sebagai penerima bantuan BPNT tahap satu 2025 bisa segera cairkan uang di Bank Mandiri.
KPM bisa melakukan pencairan dana BPNT melalui rekening Mandiri penerima manfaat.