POSKOTA.CO.ID - Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai hari ini, Senin 24 Maret 2025, hingga Kamis 27 Maret 2025.
Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan fleksibilitas kerja sekaligus mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat menyambut libur nasional Nyepi dan Idul Fitri 2025.
Jadwal dan Tujuan Kebijakan WFA
Kebijakan WFA bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2025.
Tujuannya adalah memberikan kelonggaran bagi PNS dalam menyelesaikan tugas sambil memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Baca Juga: WFA ASN Berlaku Mulai Hari Ini, Berikut Ketentuan dan Jadwal Lengkap Libur Lebaran bagi PNS
Apa Itu WFA untuk PNS?
WFA merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang memungkinkan PNS bekerja secara fleksibel, baik dari kantor (Work From Office), rumah (Work From Home), atau lokasi lain yang mendukung produktivitas.
Kebijakan ini juga bertujuan mengurangi kepadatan di perkantoran pemerintah menjelang arus mudik dan libur panjang.
Aturan Pelaksanaan WFA

Fleksibilitas Tempat Kerja
- PNS dapat memilih bekerja dari kantor, rumah, atau lokasi lain sesuai kesepakatan dengan pimpinan instansi.
- Pimpinan instansi wajib mengatur pembagian tugas agar layanan publik tidak terganggu.
Pembagian Shift Kerja
- Instansi pemerintah diminta membagi pegawai antara yang bekerja di kantor dan yang menjalankan WFA, dengan mempertimbangkan kebutuhan layanan.
Jaminan Kelancaran Pelayanan
- Selama WFA berlangsung, seluruh instansi harus memastikan pelayanan publik tetap berjalan tanpa hambatan.