Pemerintah Berlakukan Kebijakan WFA untuk ASN Jelang Libur Lebaran 2025, Ini Aturan Lengkapnya

Selasa 25 Mar 2025, 12:00 WIB
Pemberlakuan kebijakan WFA untuk ASN mulai 24-27 Maret 2025. (Sumber: Freepik/benzoix)

Pemberlakuan kebijakan WFA untuk ASN mulai 24-27 Maret 2025. (Sumber: Freepik/benzoix)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai hari ini, Senin 24 Maret 2025, hingga Kamis 27 Maret 2025.

Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan fleksibilitas kerja sekaligus mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat menyambut libur nasional Nyepi dan Idul Fitri 2025.

Jadwal dan Tujuan Kebijakan WFA

Kebijakan WFA bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2025.

Tujuannya adalah memberikan kelonggaran bagi PNS dalam menyelesaikan tugas sambil memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Baca Juga: WFA ASN Berlaku Mulai Hari Ini, Berikut Ketentuan dan Jadwal Lengkap Libur Lebaran bagi PNS

Apa Itu WFA untuk PNS?

WFA merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang memungkinkan PNS bekerja secara fleksibel, baik dari kantor (Work From Office), rumah (Work From Home), atau lokasi lain yang mendukung produktivitas.

Kebijakan ini juga bertujuan mengurangi kepadatan di perkantoran pemerintah menjelang arus mudik dan libur panjang.

Baca Juga: Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Fitri 2025 serta Kebijakan WFA untuk ASN, Catat Tanggalnya!

Aturan Pelaksanaan WFA

Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan WFA bagi ASN. (Sumber: Freepik/ benzoix)

Fleksibilitas Tempat Kerja

  • PNS dapat memilih bekerja dari kantor, rumah, atau lokasi lain sesuai kesepakatan dengan pimpinan instansi.
  • Pimpinan instansi wajib mengatur pembagian tugas agar layanan publik tidak terganggu.

Pembagian Shift Kerja

  • Instansi pemerintah diminta membagi pegawai antara yang bekerja di kantor dan yang menjalankan WFA, dengan mempertimbangkan kebutuhan layanan.

Jaminan Kelancaran Pelayanan

  • Selama WFA berlangsung, seluruh instansi harus memastikan pelayanan publik tetap berjalan tanpa hambatan.

Berita Terkait

News Update