POSKOTA.CO.ID - Ada kabar gembira bagi Anda yang ingin membayar pajak kendaraan secara online, khusunya untuk warga Jawa Barat (Jabar).
Sebab, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) memberikan kemudahan bagi warga dengan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Pemutihan ini berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024.
Di mana, program tersebut telah dimulai sejak tanggal 20 Maret 2025 dan akan berlangsung hingga 6 Juni 2025.
Baca Juga: Cara Aktivasi dan Login Aplikasi ASN Digital BKN: Panduan Lengkap dengan Fitur MFA
Bagi Anda yang ingin memanfaatkan kesempatan ini, sebaiknya segera melunasi pajak kendaraan Anda.
Berdasarkan informasi dari kanal YouTube IMnesia ID, berikut adalah panduan mengenai cara membayar pajak kendaraan secara online melalui aplikasi Sapawarga.
1. Unduh Aplikasi Sapawarga
Prose pertama yaitu bagi Anda yang belum memiliki aplikasi Sapawarga di perangkat handphone (HP) Andaz silakan untuk mengunduhnya terlebih dahulu.
Pertama, nuka Play Store atau App Store, kemudian ketik "Sapawarga" pada kolom pencarian.
Lalu, install aplikasi tersebut dan buka.
2. Buat Akun atau Login
Jika belum memiliki akun, buat akun terlebih dahulu dengan memasukkan email dan password.
Anda juga bisa masuk menggunakan akun Google.
3. Lengkapi Data Diri
Setelah berhasil login, lengkapi data diri yang diperlukan. Setelah data terisi lengkap, informasi kendaraan akan muncul di layar.
4. Pilih Kendaraan yang Akan Dibayar Pajaknya
Jika Anda ingin membayar pajak kendaraan orang lain atau kendaraan yang belum balik nama, scroll ke bawah dan pilih "Cek Pajak Kendaraan Orang Lain".
Kemudian, pilih warna plat nomor kendaraan (hitam, putih, merah, atau kuning) dan masukkan nomor plat kendaraan.
Baca Juga: Cara Matikan Aplikasi Hp yang Berjalan di Latar Belakang
5. Cek Informasi Kendaraan
Setelah memasukkan plat nomor, informasi tentang kendaraan, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akan muncul.
Selanjutnya, klik "Bayar Pajak Kendaraan" untuk melanjutkan.
6. Masukkan Data Pemilik Kendaraan
Input Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik kendaraan dan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.
Lalu, klik "Simpan" dan lanjutkan.
7. Pilih Metode Pembayaran
Akan muncul ringkasan pembayaran dengan detail biaya yang harus dibayar.
Pilih metode pembayaran yang diinginkan, seperti menggunakan Kode QR, QRIS, atau Virtual Account.
Apabila Anda memilih pembayaran dengan QRIS, klik "Dapatkan Kode QRIS" dan unduh.
8. Pembayaran
Lakukan pembayaran menggunakan e-wallet atau bank apapun yang mendukung QRIS dengan memindai QR code yang muncul.
Baca Juga: Cara Lengkap Beli Aplikasi Berbayar di PlayStore
9. Cek Riwayat Pembayaran
Setelah pembayaran berhasil, kembali ke aplikasi Sapawarga, scroll ke bawah, dan pilih "Cek Riwayat Pembayaran".
Klik riwayat transaksi dan pilih "Lihat Detail".
10. Cetak dan Simpan ISKP
Pada halaman detail kendaraan, akan muncul dokumen Informasi Status Kendaraan Pajak (ISKP) yang sudah terbit.
Cetak ISKP dan simpan bersama dengan STNK kendaraan sebagai bukti pembayaran.
Dengan menggunakan aplikasi Sapwarga, Anda bisa mudah membayar pajak kendaraan tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Segera manfaatkan kesempatan pemutihan pajak ini sebelum tenggat waktunya.
Selamat membayar pajak, semoga bermanfaat untuk semua warga Jabar.