POSKOTA.CO.ID - Ada kabar gembira bagi Anda yang ingin membayar pajak kendaraan secara online, khusunya untuk warga Jawa Barat (Jabar).
Sebab, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) memberikan kemudahan bagi warga dengan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Pemutihan ini berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024.
Di mana, program tersebut telah dimulai sejak tanggal 20 Maret 2025 dan akan berlangsung hingga 6 Juni 2025.
Baca Juga: Cara Aktivasi dan Login Aplikasi ASN Digital BKN: Panduan Lengkap dengan Fitur MFA
Bagi Anda yang ingin memanfaatkan kesempatan ini, sebaiknya segera melunasi pajak kendaraan Anda.
Berdasarkan informasi dari kanal YouTube IMnesia ID, berikut adalah panduan mengenai cara membayar pajak kendaraan secara online melalui aplikasi Sapawarga.
1. Unduh Aplikasi Sapawarga
Prose pertama yaitu bagi Anda yang belum memiliki aplikasi Sapawarga di perangkat handphone (HP) Andaz silakan untuk mengunduhnya terlebih dahulu.
Pertama, nuka Play Store atau App Store, kemudian ketik "Sapawarga" pada kolom pencarian.
Lalu, install aplikasi tersebut dan buka.
2. Buat Akun atau Login
Jika belum memiliki akun, buat akun terlebih dahulu dengan memasukkan email dan password.