PURWAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ade Zaenal Bukhori, 51 tahun, terduga pembunuh mantan Ketua LSM Kabupaten Purwakarta, ditangkap di Cianjur, Senin, 24 Maret 2025.
"Berdasarkan keterangan sejumlah saksi mengerucut ke pelaku tunggal saudara AZB ini," kata Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah kepada awak media, Selasa, 25 Maret 2025.
Lilik mengatakan, motif pelaku menghabisi korban, dilatarbelakangi dendam. Pelaku masuk ke rumah korban di Kampung Malang Nengah Wetan, Kelurahan Nagri Tengah, Purwakarta, 20 Maret 2025.
Pelaku kemudian masuk ke kamar korban, dan tanpa berpikir panjang lagi, langsung menusukkan pisau sangkur ke arah perut sebelah kanan dan kiri, leher, dan tangan.
Baca Juga: Mantan Ketua LSM di Purwakarta Ditemukan Tewas Bersimbah Darah
Sadar dirinya diserang, korban berusaha mengejar pelaku yang kabur keluar rumah. Namun, karena luka yang dideritanya cukup parah, korban terjatuh dan tewas seketika.
"Pelaku dan korban ini sebenarnya sudah temanan lama. Nah, pelaku sakit hati karena dikhianati korban yang telah memberi informasi ke petugas Satnarkoba hingga saudaranya diamankan polisi," ujarnya.
Dendam lama inilah, lanjut Kapolres, mendorong pelaku berbuat nekat menyerang korban saat dalam keadaan tertidur dirumahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini telah meringkuk di ruang tahanan Mapolres Purwakarta. Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 buah pisau sangkur, 1 buah sweater warna hitam, dan 1 buah penutup kepala warna hitam.
Baca Juga: Beraksi di Kemayoran, Dua Pelaku Curanmor Nyaris Tewas Diamuk Massa
"Pelaku dijerat pasal 338 KUHP atau 340 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun dan paling lama seumur hidup," ungkap Kapolres.